MA Berhentikan Sementara Panitera Pengganti PN Jaksel

Selasa, 22 Agustus 2017 - 19:12 WIB
MA Berhentikan Sementara Panitera Pengganti PN Jaksel
MA Berhentikan Sementara Panitera Pengganti PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat menyikapi penangkapan dan penetapan tersangka dengan memberhentikan sementara tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi.

Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto menyatakan, MA memberikan apresiasi yang besar terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka Tarmizi dan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Tarmizi.

Apalagi dugaan suap Rp425 juta ini sehubungan dengan ‎pengurusan putusan gugatan perdata wanprestasi Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Pte Ltd ‎melawan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) di PN Jaksel. Langkah yang dilakukan KPK ini merupakan bagian dari upaya KPK membersihkan aparatur peradilan yang melakukan perbuatan menyimpang.

"Dan kami juga sudah ambil langkah-langkah, kami juga menghentikan sementara yang bersangkutan (Tarmizi). SK (surat keputusan)-nya hari ini langsung ditandatangani hari ini. SK-nya langsung pemberhentian sementara," ujar Sunarto sambil menunjukan SK pemberhentian sementara Tarmizi, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017) siang.

Apresiasi ke KPK juga diutarakan, lanjut Sunarto, karena selama ini MA sudah melakukan berbagai kerja sama dengan KPK terutama di bidang pencegahan. Kerja sama tersebut di antaranya, KPK mendidik aparatur MA di bidang surveillance (pemantauan).

"Cuman bedanya, MA tidak punya hak menyadap dan alat untuk menyadap. (Untuk kasus Tarmizi) kami akan berikan informasi ke KPK," tegasnya.

Selain itu, mantan Kepala Badan Pengawasan MA ini mengungkapkan, prinsipnya MA tidak pernah akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran. Apalagi, tutur Sunarto, dalam bentuk gratifikasi maupun suap.

"Kemudian, MA akan melakukan pemeriksaan internal terkait dengan pihak-pihak yang diduga terkait dengan OTT tersebut," tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7117 seconds (0.1#10.140)