MA Berhentikan Sementara Panitera Pengganti PN Jaksel

Selasa, 22 Agustus 2017 - 19:12 WIB
MA Berhentikan Sementara...
MA Berhentikan Sementara Panitera Pengganti PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat menyikapi penangkapan dan penetapan tersangka dengan memberhentikan sementara tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi.

Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto menyatakan, MA memberikan apresiasi yang besar terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka Tarmizi dan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Tarmizi.

Apalagi dugaan suap Rp425 juta ini sehubungan dengan ‎pengurusan putusan gugatan perdata wanprestasi Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Pte Ltd ‎melawan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) di PN Jaksel. Langkah yang dilakukan KPK ini merupakan bagian dari upaya KPK membersihkan aparatur peradilan yang melakukan perbuatan menyimpang.

"Dan kami juga sudah ambil langkah-langkah, kami juga menghentikan sementara yang bersangkutan (Tarmizi). SK (surat keputusan)-nya hari ini langsung ditandatangani hari ini. SK-nya langsung pemberhentian sementara," ujar Sunarto sambil menunjukan SK pemberhentian sementara Tarmizi, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017) siang.

Apresiasi ke KPK juga diutarakan, lanjut Sunarto, karena selama ini MA sudah melakukan berbagai kerja sama dengan KPK terutama di bidang pencegahan. Kerja sama tersebut di antaranya, KPK mendidik aparatur MA di bidang surveillance (pemantauan).

"Cuman bedanya, MA tidak punya hak menyadap dan alat untuk menyadap. (Untuk kasus Tarmizi) kami akan berikan informasi ke KPK," tegasnya.

Selain itu, mantan Kepala Badan Pengawasan MA ini mengungkapkan, prinsipnya MA tidak pernah akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran. Apalagi, tutur Sunarto, dalam bentuk gratifikasi maupun suap.

"Kemudian, MA akan melakukan pemeriksaan internal terkait dengan pihak-pihak yang diduga terkait dengan OTT tersebut," tandasnya.
(pur)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hakim di Depok,...
OTT Hakim di Depok, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Penampakan Ketua Pengadilan...
Penampakan Ketua Pengadilan Negeri Depok Kenakan Rompi Oranye KPK
OTT Hakim di Depok,...
OTT Hakim di Depok, KPK Tangkap Ketua PN dan 6 Orang Lainnya
Tahan Hakim Agung, KPK...
Tahan Hakim Agung, KPK Dianggap Cetak Sejarah
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved