Perludem: Uji Materi Aturan Verifikasi untuk Kepastian Hukum
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah partai politik baru ramai-ramai mengajukan uji materi (judicial review) atas pasal 173 ayat 1 dan 3 yang mengatur tentang verifikasi partai politik peserta pemilu.
Terbaru Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan gugatan atas aturan yang dianggap diskriminatif tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sebelumnya juga dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 21 Agustus serta Partai Islam Damai Aman (Idaman) 9 Agustus lalu.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengapresiasi langkah sejumlah partai baru yang mempersoalkan aturan verifikasi partai tersebut. Dia menganggap aturan tersebut memang telah memperlakukan calon peserta pemilu secara tidak adil.
“Saya kira kita apresiasi langkah mereka, sudah tepat karena hak hukum mereka dijamin oleh UUD dan memang ada perilaku yang tidak adil kalau pasal 173 ayat 3 itu dimaknai partai pemilu 2014 otomatis menjadi peserta pemilu 2019,” kata Titi saat berbincang, Selasa (22/8/2017).
Titi juga menganggap tepat apabila aturan verifikasi ini digugat langsung oleh partai politik yang belum masuk dalam parlemen. Dibanding jika aturan ini digugat oleh pihak lain maupun masyarakat secara perorangan. “Kalau 173 ayat 3 kita melihat legal standing (kedudukan hukum) paling kuat ada dipartai,” ucap Titi.
Titi juga menganggap tepat, langkah partai baru yang langsung mengajukan uji materi UU Penyelenggaraan Pemilu pasca dinomorkan menjadi 7/2017 pada Jumat (18/8) silam.
Menurut dia, melalui upaya uji materi ini akan tercapai kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu. “Mudah-mudahan dihasilkan kepastian hukum yang bisa menjamin penyelenggaraan pemilu 2019 bisa lebih adil dan tidak diskriminatif,” tutupnya.
Terbaru Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan gugatan atas aturan yang dianggap diskriminatif tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sebelumnya juga dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 21 Agustus serta Partai Islam Damai Aman (Idaman) 9 Agustus lalu.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengapresiasi langkah sejumlah partai baru yang mempersoalkan aturan verifikasi partai tersebut. Dia menganggap aturan tersebut memang telah memperlakukan calon peserta pemilu secara tidak adil.
“Saya kira kita apresiasi langkah mereka, sudah tepat karena hak hukum mereka dijamin oleh UUD dan memang ada perilaku yang tidak adil kalau pasal 173 ayat 3 itu dimaknai partai pemilu 2014 otomatis menjadi peserta pemilu 2019,” kata Titi saat berbincang, Selasa (22/8/2017).
Titi juga menganggap tepat apabila aturan verifikasi ini digugat langsung oleh partai politik yang belum masuk dalam parlemen. Dibanding jika aturan ini digugat oleh pihak lain maupun masyarakat secara perorangan. “Kalau 173 ayat 3 kita melihat legal standing (kedudukan hukum) paling kuat ada dipartai,” ucap Titi.
Titi juga menganggap tepat, langkah partai baru yang langsung mengajukan uji materi UU Penyelenggaraan Pemilu pasca dinomorkan menjadi 7/2017 pada Jumat (18/8) silam.
Menurut dia, melalui upaya uji materi ini akan tercapai kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu. “Mudah-mudahan dihasilkan kepastian hukum yang bisa menjamin penyelenggaraan pemilu 2019 bisa lebih adil dan tidak diskriminatif,” tutupnya.
(pur)