Mudahkan Warga, KPU Perbanyak Bilik dan Perluas TPS

Selasa, 22 Agustus 2017 - 16:37 WIB
Mudahkan Warga, KPU Perbanyak Bilik dan Perluas TPS
Mudahkan Warga, KPU Perbanyak Bilik dan Perluas TPS
A A A
JAKARTA - Selain berencana mengurangi jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga berencana menambah bilik dan memperluas ukuran TPS.

Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut dua terobosan ini dilakukan untuk memperlancar proses pemungutan dan penghitungan suara di 17 April 2019 nanti. Terlebih hasil evaluasi memperlihatkan bilik dan ukuran TPS memengaruhi waktu memilih warga.

“Nanti coba kita kondisikan, jumlah bilik berapa sedang kita atur di PKPU. Yang pasti selain jumlahnya kita tambah, ukuran bilik juga bisa kita besarkan,” kata Ilham saat ditemui Selasa (22/8/2017).

Untuk ukuran TPS, pada simulasi yang digelar di Desa Sindang Sono, Sindang Jaya Kabupaten Tangerang itu, KPU menggunakan ukuran 12x8 meter. Sementara TPS diatur saat ini berukuran 10x8 meter. “Jadi lebih tepat (ukuran 12x8 meter) untuk menerima orang bisa menunggu. Jadi memang kita akan mengajukan agar TPS bisa lebih besar,” tutur Ilham.

Ilham tidak mempersoalkan apabila nanti aturan ini tidak bisa diaplikasikan secara maksimal oleh setiap TPS. Menurut dia, KPU masih memaklumi apabila ada TPS yang didirikan dengan ukuran lebih kecil dari yang diatur oleh penyelenggara.

“Ya tidak apa, nanti kan bisa pakai lapangan, no problem bisa kita gunakan cara lain. Tapi kita buat maksimal 12x8m, kan tergantung jumlah pemilihnya saja, dan menyesuaikan dengan daerah masing-masing,” tambah dia.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6345 seconds (0.1#10.140)