UU Pemilu Resmi Diundangkan, PSI Layangkan Gugatan ke MK

Senin, 21 Agustus 2017 - 12:40 WIB
UU Pemilu Resmi Diundangkan,...
UU Pemilu Resmi Diundangkan, PSI Layangkan Gugatan ke MK
A A A
JAKARTA - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hari ini mengajukan Judicial Review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019. Proses judicial review atau gugatan dilakukan PSI.

Sekretaris Jenderal DPP PSI Raja Juli Antoni mengatakan, gugatan dilakukan PSI melalui Lembaga Bantuan Hukum PSI yang diberi nama Jangkar Solidaritas atau Jaringan Advokasi Rakyat PSI.

Menurut Raja, pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji antara lain Pasal 173 Ayat (3) jo. Pasal 173 Ayat (1) terkait ketentuan partai lama tidak wajib diverifikasi ulang untuk dapat menjadi peserta pemilu tahun 2017.

"Bahwa dengan terjadinya perbedaan perlakuan antara partai politik baru dan partai politik lama dalam hal verifikasi yang dilakukan oleh KPU telah terjadi diskriminasi yang bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia," ujar Antoni saat dihubungi SINDOnews, Senin (21/8/2017).

Dijelaskannya, PSI menganggap verifikasi partai politik harus diberlakukan ke semua partai politik karena adanya faktor perubahan demografi penduduk, pemekaran daerah, dan perubahan kepengurusan di partai-partai politik dalam kurung lima tahun sejak verifikasi terakhir dilaksanakan.

Selanjutnya, kata Antoni, pasal lainnya yang akan diuji materikan ke MK yakni, Pasal 173 Ayat (2) huruf e terkait ketentuan syarat untuk dapat menjadi peserta pemilu, partai politik hanya mewajibkan penyertaan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik paling sedikit 30% pada kepengurusan tingkat pusat.

Sedangkan untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tidak ada ketentuan khusus yang mengatur hal tersebut. Sehingga hak dan kepentingan perempuan pada tingkatan provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan selain tingkat pusat menjadi tidak terlindungi dan terabaikan.

Karena itu, Antoni menambahkan, ketentuan itu bertentangan dengan kepentinggan PSI, yang mengutamakan kepentingggan perempuan 30% setiap tingkatan.

"Bahwa kami PSI merupakan partai anak Muda dan perempuan Indonesia yang selama ini memperjuangkan kesetaraan sosial dan politik bagi perempuan Indonesia untuk dapat seluas-luasnya berpartisipasi dalam struktur partai politik, merasa terzalimi dengan pembatasan hak-hak perempuan dalam UU Pemilu," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved