KASN Minta Pemerintah Taati PP Manajemen PNS

Jum'at, 18 Agustus 2017 - 21:16 WIB
KASN Minta Pemerintah...
KASN Minta Pemerintah Taati PP Manajemen PNS
A A A
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta pemerintah untuk menaati PP 11/2017 tentang Manajemen PNS yang sudah ditetapkan pada April lalu. Di mana salah satu aturannya adalah tidak membolehkan alih status TNI/Polri ke jabatan sipil.

"PP Manajemen PNS dibuat untuk menertibkan mekanisme penempatan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Selama ini, pengisiannya kan enggak fair dan intervensinya terlalu kuat. Dengan PP 11/2017 itu, aturan mainnya lebih diperketat jadi tidak bisa seenaknya," ujar Komisioner KASN Tasdik Kinanto di Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Senada itu, Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan, keluarnya PP Manajemen PNS membuat TNI dan Polri tidak bisa leluasa untuk bisa masuk menjadi pejabat tinggi di instansi sipil. Mereka harus pensiun terlebih dahulu. Baru setelah itu ikut melamar bersama yang lainnya.

"Ada beberapa alasan mengapa aturannya diperketat. Salah satunya ingin melindungi karir PNS sipil. Selain itu juga mencegah intervensi atau serbuan prajurit TNI dan Polri di instansi sipil. Jadi tidak ingin mengulang masa lalu," terangnya.

Walaupun begitu, tambah Tasdik, ada beberapa instansi sipil yang bisa diisi prajurit TNI/polri sebagaimana tercantum dalam UU TNI dan UU Polri. Seperti kepala Basarnas, kepala BNN, Polhukam, dan lain-lain. Namun, sesuai PP 11/2017, batas usia pensiunnya tetap merujuk pada ketentuan TNI/Polri.

"Jadi mereka BUP-nya tidak 60, tetapi sama dengan BUP TNI/Polri. Memang harus diatur pola karir untuk sipil dan aparat keamanan. Masing-masing punya undang-undangnya sendiri," tandasnya.

Sementara itu, Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menegaskan, pihaknya tidak akan pernah meloloskan petinggi TNI/Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil tanpa lewat open rekrutmen. Apalagi, bila tujuannya ingin memperpanjang masa pensiun.

"BKN tidak akan memproses pengusulannya tanpa melewati prosedur pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT). Walaupun ada kebutuhan organisasi semuanya harus lewat seleksi terbuka," ucapnya.
(kri)
Berita Terkait
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
Ini Lima Penghasilan...
Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok
Mengenal Gaji Tunggal...
Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah
Kenali Pangkat dan Golongan...
Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
Beneran Nih Tunjangan...
Beneran Nih Tunjangan Pensiunan PNS Capai Rp1 Miliar?
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Negara-negara Ini Melakukan...
Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved