Alih Status TNI/Polri ke Jabatan Sipil Diatur PP 11/2017

Jum'at, 18 Agustus 2017 - 11:57 WIB
Alih Status TNI/Polri...
Alih Status TNI/Polri ke Jabatan Sipil Diatur PP 11/2017
A A A
JAKARTA - Alih status TNI/Polri ke jabatan sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya banyak anggota TNI/Polri yang alih status ke sipil. Melalui alih status itu, batas usia pensiunnya (BUP) bisa diperpanjang menjadi 60 tahun.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Setiawan Wangsaatmaja Setiawan mengatakan, ada sejumlah pasal yang melarang alih status tertuang dalam Pasal 155 dan Pasal 159. Dia menerangkan, dalam Pasal 155 disebutkan prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat diberhentikan dari jabatan ASN.

"Jadi TNI/Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil, harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Kemudian mengikuti seleksi untuk JPT yang dimaksud. Bila gagal, yang bersangkutan tidak bisa balik lagi karena sudah mengundurkan diri," ujar Setiawan, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Dia menambahkan, dalam Pasal 159 juga diatur perrsyaratan untuk bisa diangkat dalam JPT dari TNI/Polri. Menurutnya, setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menduduki JPT utama.

Dia menyebutkan, di antaranya memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana, punya kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan. Selain itu, kata dia ada ketentuan umur maksimal bagi pelamar 55 tahun untuk JPT utama dan madya. Sedangkan JPT pratama maksimal 53 tahun. (Baca: Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Selektif Saat Penerimaan PNS)

"Kalau ingin ke sipil syaratnya harus mundur. Misal pun lolos, BUP yang bersangkutan mengikuti BUP TNI/Polri. Jadi tidak disamakan dengan sipil yang 60 tahun untuk JPT utama," terangnya.
(kur)
Berita Terkait
Perbandingan Kenaikan...
Perbandingan Kenaikan Gaji PNS 2024 vs 2023, Berikut Daftar Rincian Terbaru
Tingkatkan Kesejahteraan...
Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan PNS, TNI dan Polri, MNC Bank Salurkan Kredit ke Koperasi Postra
Cairkan THR PNS, TNI/Polri...
Cairkan THR PNS, TNI/Polri 2026, Purbaya Siapkan Rp55 Triliun
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Beasiswa LPDP untuk...
Beasiswa LPDP untuk PNS, TNI, dan Polri 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya
Jokowi Bakal Umumkan...
Jokowi Bakal Umumkan Langsung Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri pada 16 Agustus Mendatang
Berita Terkini
Kejagung: Febrie Adriansyah...
Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri
Daftar 25 Perwira TNI...
Daftar 25 Perwira TNI AL Pecah Bintang usai Upacara Kenaikan Pangkat Juli 2026
Tersangka Kuota Haji...
Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Aturan
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved