92.816 Narapidana Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Kamis, 17 Agustus 2017 - 11:52 WIB
92.816 Narapidana Dapat...
92.816 Narapidana Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
A A A
JAKARTA - Pada Peringatan Hari Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkukham) memberikan revisi kepada 92.816 narapidana.

Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan, saat ini narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang.

Dia mengatakan, jika tidak ada pemberian remisi maka jumlah narapidana yang berada di lapas semakin banyak. "Itu akan menimbulkan dampak gejolak keamanan di dalam lapas atau rutan," ujar Yasonna di Kantor Kemenkumham, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran negara sebesar Rp102 miliar. "Bisa dibayangkan anggaran tersebut apabila bisa dialokasikan untuk hal yang lain," katanya.

Selain itu, kata Yasonna, pemberian remisi ini dapat menstabilkan dan mengubah prilaku para narapidana untuk bisa menjadi lebih baik dan berguna bagi orang lain.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk menata agar mereka senantiasa taat, disiplin serta aktif dalam kegiatan program pembinaan masyarakat di dalam lapas.

Dia menjelaskan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan ini dilakukan dengan sistem online. Hal ini sejalan dengan program layanan masyarakat di Kemenkumham melalui e-goverment.

"Di mana e-goverment semua pelayanan berbasis online sehingga masyarakat mudah mengakses, akuntabel, dan berintegritas," katanya.

Yasonna menambahkan, ā€ˇpemberian remisi merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Remisi merupakan hak yang diberikan terhadap narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana," ucapnya.

Untuk data pemberian remisi umum 17 Agustus 2017 adalah sebagai berikut:
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0562 seconds (0.1#10.140)