Aturan Pembayaran Dam Diperketat

Rabu, 16 Agustus 2017 - 01:53 WIB
Aturan Pembayaran Dam...
Aturan Pembayaran Dam Diperketat
A A A
MEKKAH - Pemerintah Arab Saudi mulai tahun ini menerapkan aturan baru pembayaran dam dalam prosesi haji. Jamaah haji kini diwajibkan membayar dam pada tempat resmi yang telah ditentukan.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Ahmad Dumyathi Basori mengatakan, jamaah haji dilarang membayar, menyembelih hewan dam secara individual dan langsung di pasar hewan. "Saya mendapat informasi dari muassasah, Pemerintah Saudi akan melarang penyembelihan dam kecuali dilakukan di tempat-tempat yang resmi saja (majazir al-masyru')," kata Ahmad Dumyathi Basori di Mekkah, Arab Saudi, Selasa (15/8/2017).

Dia menambahkan, koordinator yang membawa jamaah haji untuk melakukan penyembelihan dam/kurban di luar tempat resmi akan dibawa ke lembaga investigasi dan penuntutan umum. Menurut Dumyathi, tempat penyembelihan resmi yang dimaksud Pemerintah Saudi antara lain tempat yang dikelola oleh Islamic Development Bank (IDB) atau pembayaran dam melalui bank yang sudah ditentukan.

Dumyathi mengaku sudah menerima surat pemberitahuan terkait hal itu dari Muassasah Asia Tenggara. "Misi Haji sudah menerima surat resmi terkait larangan tersebut. Kami juga sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait hal ini."

Disinggung pengawasan yang akan dilakukan Saudi, Dumyathi mengaku belum mengetahui mekanismenya secara persis. Namun, karena surat resmi dari muassasah sudah ada, PPIH segera menyosialisasikan kebijakan ini kepada jamaah.

PPIH juga akan berkoordinasi dengan IDB guna mendapatkan penjelasan lengkap terkait teknis pelaksanaan pembayaran dam bagi jamaah haji Indonesia. "Aturan ini sudah pernah saya dengar langsung dari Presdir IDB tahun lalu, saat berkunjung ke sana. Tapi sampai sekarang surat resminya belum ada."
(zik)
Berita Terkait
Idul Adha dan Ibadah...
Idul Adha dan Ibadah Haji, Apakah Ada Hubungannya?
Hikmah Haji : Semua...
Hikmah Haji : Semua Sama Kedudukannya di Hadapan Allah
DPR Doakan Calon Haji...
DPR Doakan Calon Haji Indonesia Bisa Berangkat Tahun Depan
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Menanti Lampu Hijau...
Menanti Lampu Hijau Umrah untuk Jamaah Asal Indonesia
Ada 2 Pertanyaan Dibenak...
Ada 2 Pertanyaan Dibenak Publik Muncul Terkait Pembatalan Keberangkatan Haji 2020
Berita Terkini
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Infografis
Cara Memberantas Judi...
Cara Memberantas Judi Online lewat Sistem Pembayaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved