Aturan Pembayaran Dam Diperketat
A
A
A
MEKKAH - Pemerintah Arab Saudi mulai tahun ini menerapkan aturan baru pembayaran dam dalam prosesi haji. Jamaah haji kini diwajibkan membayar dam pada tempat resmi yang telah ditentukan.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Ahmad Dumyathi Basori mengatakan, jamaah haji dilarang membayar, menyembelih hewan dam secara individual dan langsung di pasar hewan. "Saya mendapat informasi dari muassasah, Pemerintah Saudi akan melarang penyembelihan dam kecuali dilakukan di tempat-tempat yang resmi saja (majazir al-masyru')," kata Ahmad Dumyathi Basori di Mekkah, Arab Saudi, Selasa (15/8/2017).
Dia menambahkan, koordinator yang membawa jamaah haji untuk melakukan penyembelihan dam/kurban di luar tempat resmi akan dibawa ke lembaga investigasi dan penuntutan umum. Menurut Dumyathi, tempat penyembelihan resmi yang dimaksud Pemerintah Saudi antara lain tempat yang dikelola oleh Islamic Development Bank (IDB) atau pembayaran dam melalui bank yang sudah ditentukan.
Dumyathi mengaku sudah menerima surat pemberitahuan terkait hal itu dari Muassasah Asia Tenggara. "Misi Haji sudah menerima surat resmi terkait larangan tersebut. Kami juga sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait hal ini."
Disinggung pengawasan yang akan dilakukan Saudi, Dumyathi mengaku belum mengetahui mekanismenya secara persis. Namun, karena surat resmi dari muassasah sudah ada, PPIH segera menyosialisasikan kebijakan ini kepada jamaah.
PPIH juga akan berkoordinasi dengan IDB guna mendapatkan penjelasan lengkap terkait teknis pelaksanaan pembayaran dam bagi jamaah haji Indonesia. "Aturan ini sudah pernah saya dengar langsung dari Presdir IDB tahun lalu, saat berkunjung ke sana. Tapi sampai sekarang surat resminya belum ada."
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Ahmad Dumyathi Basori mengatakan, jamaah haji dilarang membayar, menyembelih hewan dam secara individual dan langsung di pasar hewan. "Saya mendapat informasi dari muassasah, Pemerintah Saudi akan melarang penyembelihan dam kecuali dilakukan di tempat-tempat yang resmi saja (majazir al-masyru')," kata Ahmad Dumyathi Basori di Mekkah, Arab Saudi, Selasa (15/8/2017).
Dia menambahkan, koordinator yang membawa jamaah haji untuk melakukan penyembelihan dam/kurban di luar tempat resmi akan dibawa ke lembaga investigasi dan penuntutan umum. Menurut Dumyathi, tempat penyembelihan resmi yang dimaksud Pemerintah Saudi antara lain tempat yang dikelola oleh Islamic Development Bank (IDB) atau pembayaran dam melalui bank yang sudah ditentukan.
Dumyathi mengaku sudah menerima surat pemberitahuan terkait hal itu dari Muassasah Asia Tenggara. "Misi Haji sudah menerima surat resmi terkait larangan tersebut. Kami juga sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait hal ini."
Disinggung pengawasan yang akan dilakukan Saudi, Dumyathi mengaku belum mengetahui mekanismenya secara persis. Namun, karena surat resmi dari muassasah sudah ada, PPIH segera menyosialisasikan kebijakan ini kepada jamaah.
PPIH juga akan berkoordinasi dengan IDB guna mendapatkan penjelasan lengkap terkait teknis pelaksanaan pembayaran dam bagi jamaah haji Indonesia. "Aturan ini sudah pernah saya dengar langsung dari Presdir IDB tahun lalu, saat berkunjung ke sana. Tapi sampai sekarang surat resminya belum ada."
(zik)