KPU Nilai Partai Lama Tetap Harus Daftar dan Serahkan Dokumen Administrasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menafsirkan bahwa Undang-undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu tetap meminta partai lama yang telah diverifikasi ikut mendaftar dan menyerahkan dokumen administrasinya ke penyelenggara pemilu.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, di dalam UU disebutkan bahwa terdapat kalimat yang menerangkan tentang penelitian administratif dan istilah verifikasi. Kedua kalimat tersebut ditafsirkan oleh penyelenggara pemilu sebagai kewajiban semua partai (baru dan lama) untuk mendaftar dan menyerahkan syarat administrasinya ke KPU.
“Dalam bacaan kami, UU menyatakan parpol yang akan jadi peserta pemilu 2019 harus daftar dan ketika mendaftar harus menyampaikan syarat yang dipersyaratkan oleh UU,” ujar Hasyim usai uji publik Peraturan KPU (PKPU) Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (15/8/2017).
Syarat-syarat yang dimaksud menurut Hasyim adalah dokumen kepengurusan partai politik yang ada disetiap tingkatan baik provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Menurut dia baik partai baru dan lama harus menyerahkan dokumen tersebut.
Bedanya menurut Hasyim, partai lama tidak akan diikutsertakan dalam proses verifikasi faktual. Di mana hanya partai-partai baru saja yang akan diperiksa kelengkapan persyaratannya oleh petugas yang akan turun langsung ke lapangan. “Apakah (partai lama) perlu penelitian administratif? Perlu. Tapi dalam pandangan kami partai yang sudah pernah diverifikasi tidak perlu diverifikasi faktual,” tutur Hasyim.
Meski demikian, Hasyim memastikan tafsiran tentang teknis verifikasi tersebut tetap akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemeritah untuk mendapatkan penjelasan. “Maksud pembentuk UU apa, itu yang akan kami tanyakan, konsultasikan kepada pembentuk UU,” ucapnya.
Di dalam rancangan PKPU verifikasi sendiri, pasal 6 ayat 2 huruf (a) menjelaskan bahwa partai politik peserta pemilu adalah partai yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu pada pemilu 2014. Pasal 9 ayat 2 juga menyebut partai yang telah lulus verifikasi tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Meski demikian pada pasal 13 ayat 1 dijelaskan bahwa partai yang tidak diverifikasi ulang tetap diwajibkan untuk memasukkan data partai politiknya ke dalam sistem informasi partai politik (sipol).
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, di dalam UU disebutkan bahwa terdapat kalimat yang menerangkan tentang penelitian administratif dan istilah verifikasi. Kedua kalimat tersebut ditafsirkan oleh penyelenggara pemilu sebagai kewajiban semua partai (baru dan lama) untuk mendaftar dan menyerahkan syarat administrasinya ke KPU.
“Dalam bacaan kami, UU menyatakan parpol yang akan jadi peserta pemilu 2019 harus daftar dan ketika mendaftar harus menyampaikan syarat yang dipersyaratkan oleh UU,” ujar Hasyim usai uji publik Peraturan KPU (PKPU) Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (15/8/2017).
Syarat-syarat yang dimaksud menurut Hasyim adalah dokumen kepengurusan partai politik yang ada disetiap tingkatan baik provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Menurut dia baik partai baru dan lama harus menyerahkan dokumen tersebut.
Bedanya menurut Hasyim, partai lama tidak akan diikutsertakan dalam proses verifikasi faktual. Di mana hanya partai-partai baru saja yang akan diperiksa kelengkapan persyaratannya oleh petugas yang akan turun langsung ke lapangan. “Apakah (partai lama) perlu penelitian administratif? Perlu. Tapi dalam pandangan kami partai yang sudah pernah diverifikasi tidak perlu diverifikasi faktual,” tutur Hasyim.
Meski demikian, Hasyim memastikan tafsiran tentang teknis verifikasi tersebut tetap akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemeritah untuk mendapatkan penjelasan. “Maksud pembentuk UU apa, itu yang akan kami tanyakan, konsultasikan kepada pembentuk UU,” ucapnya.
Di dalam rancangan PKPU verifikasi sendiri, pasal 6 ayat 2 huruf (a) menjelaskan bahwa partai politik peserta pemilu adalah partai yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu pada pemilu 2014. Pasal 9 ayat 2 juga menyebut partai yang telah lulus verifikasi tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Meski demikian pada pasal 13 ayat 1 dijelaskan bahwa partai yang tidak diverifikasi ulang tetap diwajibkan untuk memasukkan data partai politiknya ke dalam sistem informasi partai politik (sipol).
(pur)