KPU Nilai Partai Lama Tetap Harus Daftar dan Serahkan Dokumen Administrasi

Selasa, 15 Agustus 2017 - 20:54 WIB
KPU Nilai Partai Lama...
KPU Nilai Partai Lama Tetap Harus Daftar dan Serahkan Dokumen Administrasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menafsirkan bahwa Undang-undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu tetap meminta partai lama yang telah diverifikasi ikut mendaftar dan menyerahkan dokumen administrasinya ke penyelenggara pemilu.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, di dalam UU disebutkan bahwa terdapat kalimat yang menerangkan tentang penelitian administratif dan istilah verifikasi. Kedua kalimat tersebut ditafsirkan oleh penyelenggara pemilu sebagai kewajiban semua partai (baru dan lama) untuk mendaftar dan menyerahkan syarat administrasinya ke KPU.

“Dalam bacaan kami, UU menyatakan parpol yang akan jadi peserta pemilu 2019 harus daftar dan ketika mendaftar harus menyampaikan syarat yang dipersyaratkan oleh UU,” ujar Hasyim usai uji publik Peraturan KPU (PKPU) Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (15/8/2017).

Syarat-syarat yang dimaksud menurut Hasyim adalah dokumen kepengurusan partai politik yang ada disetiap tingkatan baik provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Menurut dia baik partai baru dan lama harus menyerahkan dokumen tersebut.

Bedanya menurut Hasyim, partai lama tidak akan diikutsertakan dalam proses verifikasi faktual. Di mana hanya partai-partai baru saja yang akan diperiksa kelengkapan persyaratannya oleh petugas yang akan turun langsung ke lapangan. “Apakah (partai lama) perlu penelitian administratif? Perlu. Tapi dalam pandangan kami partai yang sudah pernah diverifikasi tidak perlu diverifikasi faktual,” tutur Hasyim.

Meski demikian, Hasyim memastikan tafsiran tentang teknis verifikasi tersebut tetap akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemeritah untuk mendapatkan penjelasan. “Maksud pembentuk UU apa, itu yang akan kami tanyakan, konsultasikan kepada pembentuk UU,” ucapnya.

Di dalam rancangan PKPU verifikasi sendiri, pasal 6 ayat 2 huruf (a) menjelaskan bahwa partai politik peserta pemilu adalah partai yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu pada pemilu 2014. Pasal 9 ayat 2 juga menyebut partai yang telah lulus verifikasi tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Meski demikian pada pasal 13 ayat 1 dijelaskan bahwa partai yang tidak diverifikasi ulang tetap diwajibkan untuk memasukkan data partai politiknya ke dalam sistem informasi partai politik (sipol).
(pur)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
Pemilu Sesuai UU, KPU:...
Pemilu Sesuai UU, KPU: 14 Februari 2024 Pemungutan Suara Capres dan Caleg
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
KPU RI: Debat Capres...
KPU RI: Debat Capres Digelar 3 Kali, Cawapres 2 Kali
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
Daftar Pemimpin Dunia...
Daftar Pemimpin Dunia Terseret Skandal Ijazah Palsu dan Disertasi Plagiat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved