Saudi Bakal Deportasi Mukimin jika Ketahuan Haji Tanpa Izin
A
A
A
MADINAH - Pemerintah Arab Saudi tahun ini semakin memperketat pelaksanaan prosesi haji. Bagi mukimin (warga negara lain yang tinggal di Arab Saudi) yang ketahuan berhaji tanpa izin resmi Saudi, bakal dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
"Larangan ini diterbitkan dari tahun ke tahun oleh Pemerintah Saudi. Bertujuan agar bisa menentukan jumlah jamaah haji yang harus dilayani dalam upaya memberikan pelayanan terbaik," kata Pejabat Fungsional Penerangan, Sosial, dan Budaya Umar Badarsyah di KJRI Jeddah, Senin (14/8/2017).
Seperti sebelumnya, KJRI menyosialisasikan kepada masyarakat mukimin Indonesia di waliyah Hijaz maupun Arab Saudi secara keseluruhan melalui kanal-kanal yang dimiliki. Baik melalui media sosial maupun jaringan lembaga swadaya masyarakat yang dimiliki KJRI.
"Harapannya para mukimin sadar akan konsekuensi keras yang akan mereka hadapi. Terutama tahun ini, tahun sebelumnya barangkali tidak sekeras tahun ini hukumannya. Di mana hukumannya adalah langsung dideportasi dan di-blacklist masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun," ujarnya mengingatkan.
Kasus tertangkapnya mukimim yang berhaji tanpa izin Pemerintah Arab Saudi pernah terjadi. Secara internal tentunya bisa dipahami kalau banyak yang berharap bisa berhaji, karena secara lokalitas mereka sudah ada di Tanah Suci.
"Tapi memang berhaji tidak juga gratis di sini. Mereka harus meminta izin tasreh (izin haji) dengan bayaran iuran minimal SAR3.000 (riyal Arab Saudi). Itu barangkali tidak semua mukimin kita, yang rata-rata bekerja di sektor informal mampu karena perlu biaya lebih untuk berhaji," tuturnya.
"Larangan ini diterbitkan dari tahun ke tahun oleh Pemerintah Saudi. Bertujuan agar bisa menentukan jumlah jamaah haji yang harus dilayani dalam upaya memberikan pelayanan terbaik," kata Pejabat Fungsional Penerangan, Sosial, dan Budaya Umar Badarsyah di KJRI Jeddah, Senin (14/8/2017).
Seperti sebelumnya, KJRI menyosialisasikan kepada masyarakat mukimin Indonesia di waliyah Hijaz maupun Arab Saudi secara keseluruhan melalui kanal-kanal yang dimiliki. Baik melalui media sosial maupun jaringan lembaga swadaya masyarakat yang dimiliki KJRI.
"Harapannya para mukimin sadar akan konsekuensi keras yang akan mereka hadapi. Terutama tahun ini, tahun sebelumnya barangkali tidak sekeras tahun ini hukumannya. Di mana hukumannya adalah langsung dideportasi dan di-blacklist masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun," ujarnya mengingatkan.
Kasus tertangkapnya mukimim yang berhaji tanpa izin Pemerintah Arab Saudi pernah terjadi. Secara internal tentunya bisa dipahami kalau banyak yang berharap bisa berhaji, karena secara lokalitas mereka sudah ada di Tanah Suci.
"Tapi memang berhaji tidak juga gratis di sini. Mereka harus meminta izin tasreh (izin haji) dengan bayaran iuran minimal SAR3.000 (riyal Arab Saudi). Itu barangkali tidak semua mukimin kita, yang rata-rata bekerja di sektor informal mampu karena perlu biaya lebih untuk berhaji," tuturnya.
(maf)