Dinilai Diskriminatif, PSI Akan Gugat UU Pemilu Terkait Verifikasi Partai Politik

Senin, 14 Agustus 2017 - 17:44 WIB
Dinilai Diskriminatif,...
Dinilai Diskriminatif, PSI Akan Gugat UU Pemilu Terkait Verifikasi Partai Politik
A A A
JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai, Pasal 173 ayat 3 Undang-undang Pemilu yang mengatur soal verifikasi partai politik hanya dilakukan oleh partai baru sebagai pasal yang diskriminatif. Karenanya, PSI tengah menyiapkan gugatan uji materi terhadap UU tersebut.

"Kami segera ajukan gugatan uji materi ke MK. Sedang kami siapkan (gugatannya)," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie kepada Sindonews, Senin (14/8/2017).

Salah satu poin yang akan digugat PSI yakni pasal yang mengatur soal verifikasi partai politik. Grace mengatakan, pasal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut semua partai wajib diverifikasi untuk menjadi peserta Pemilu.

Dalam mempersiapkan uji materi ini, Grace mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah partai politik baru lainnya. Namun demikian, gugatan uji materi akan diajukan oleh tiap partai. "Komunikasi jalan, tapi persiapan dengan tim masing-masing," kata Grace.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9314 seconds (0.1#10.140)