Honor Petugas Adhoc Dibayar APBN

Senin, 14 Agustus 2017 - 06:08 WIB
Honor Petugas Adhoc Dibayar APBN
Honor Petugas Adhoc Dibayar APBN
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 yang bersinggungan dengan tahapan Pemilu 2019 memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur tata cara pembayaran honor petugas adhoc.

Jika pada dua edisi pilkada sebelumnya yakni, 2015 dan 2017 honor petugas adhoc menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maka pada Pilkada 2018 mendatang honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibebankan APBN.

“Kita mempersiapkan mereka dibayar oleh APBN. Karena output pekerjaan sebetulnya beda, satu output pekerjaan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). Satunya output pemilihan gubernur (pilgub), bupati/wali kota,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat berbincang dengan KORAN SINDO, pada Minggu, 13 Agustus 2017 kemarin.

Arief mengatakan, rencana ini sesuai aturan negara bahwa honor hanya dilakukan satu kali meski petugas mengerjakan dua pekerjaan berbeda, pilkada serta pemilu. Kepada jajarannya di bawah, Arief dia pun meminta agar hal ini dijelaskan secara benar saat rekrutmen petugas adhoc.

“Begitu dia mengerjakan pekerjaan lapangan sudah harus disebutkan diklausul keputusan bahwa pilkada 2018, Anda mengerjakan dua pekerjaan (Pilgub dengan Pilbup), serta pemilu nasional,” jelas Arief.

Arief mengakui pengambilan porsi honor petugas adhoc ke APBN berpotensi mengurangi kebutuhan anggaran pilkada yang masih dibebankan ke APBD. Juga dapat menyeragamkan besaran nominal honor yang diterima petugas penyelenggara pilkada yang sebelumnya disesuaikan dengan kebutuhan anggaran daerah.

“Kalau dibebankan daerah kan tidak sama. Ada yang mampu memberi honor sampai batas maksimal, ada daerah yang tidak mampu dikurangi dari honor maksimal,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui tahapan pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 dipastikan akan berjalan beriringan. Tahapan Pilkada 2018 dimulai Oktober saat pemutakhiran daftar pemilih.

Adapun pemilu juga dimulai Oktober 2017 saat KPU mulai memverifikasi partai politik calon peserta pemilu. Pilkada 2018 sendiri diikuti oleh 171 daerah, terdiri dari 17 provinsi, 39 kota serta 117 kabupaten dengan jadwal pemungutan suara pada Juni 2018.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4792 seconds (0.1#10.140)