Honor Petugas Adhoc Dibayar APBN

Senin, 14 Agustus 2017 - 06:08 WIB
Honor Petugas Adhoc...
Honor Petugas Adhoc Dibayar APBN
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 yang bersinggungan dengan tahapan Pemilu 2019 memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur tata cara pembayaran honor petugas adhoc.

Jika pada dua edisi pilkada sebelumnya yakni, 2015 dan 2017 honor petugas adhoc menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maka pada Pilkada 2018 mendatang honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibebankan APBN.

“Kita mempersiapkan mereka dibayar oleh APBN. Karena output pekerjaan sebetulnya beda, satu output pekerjaan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). Satunya output pemilihan gubernur (pilgub), bupati/wali kota,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat berbincang dengan KORAN SINDO, pada Minggu, 13 Agustus 2017 kemarin.

Arief mengatakan, rencana ini sesuai aturan negara bahwa honor hanya dilakukan satu kali meski petugas mengerjakan dua pekerjaan berbeda, pilkada serta pemilu. Kepada jajarannya di bawah, Arief dia pun meminta agar hal ini dijelaskan secara benar saat rekrutmen petugas adhoc.

“Begitu dia mengerjakan pekerjaan lapangan sudah harus disebutkan diklausul keputusan bahwa pilkada 2018, Anda mengerjakan dua pekerjaan (Pilgub dengan Pilbup), serta pemilu nasional,” jelas Arief.

Arief mengakui pengambilan porsi honor petugas adhoc ke APBN berpotensi mengurangi kebutuhan anggaran pilkada yang masih dibebankan ke APBD. Juga dapat menyeragamkan besaran nominal honor yang diterima petugas penyelenggara pilkada yang sebelumnya disesuaikan dengan kebutuhan anggaran daerah.

“Kalau dibebankan daerah kan tidak sama. Ada yang mampu memberi honor sampai batas maksimal, ada daerah yang tidak mampu dikurangi dari honor maksimal,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui tahapan pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 dipastikan akan berjalan beriringan. Tahapan Pilkada 2018 dimulai Oktober saat pemutakhiran daftar pemilih.

Adapun pemilu juga dimulai Oktober 2017 saat KPU mulai memverifikasi partai politik calon peserta pemilu. Pilkada 2018 sendiri diikuti oleh 171 daerah, terdiri dari 17 provinsi, 39 kota serta 117 kabupaten dengan jadwal pemungutan suara pada Juni 2018.
(whb)
Berita Terkait
Ini Rancangan Jadwal...
Ini Rancangan Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024
Komisioner KPU Hasyim...
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Usul Pilkada Serentak 2026
Hadapi Potensi Sengketa...
Hadapi Potensi Sengketa Pilkada, KPU Minta Jajaran di Daerah Lakukan Ini
Ini Tahapan Pada Hari...
Ini Tahapan Pada Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2020
Usai Dapat Nomor Urut,...
Usai Dapat Nomor Urut, Paslon Siap Bertarung di Pilkada 2020 secara Damai
Kotak Kosong Menang,...
Kotak Kosong Menang, KPU Usulkan Pilkada Ulang 2025
Berita Terkini
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
Infografis
Mobil Patroli Polisi...
Mobil Patroli Polisi Ditabrak Kereta Api, Tiga Petugas Tewas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved