PPP Djan Faridz Jadikan Putusan PK MA sebagai Acuan

Senin, 14 Agustus 2017 - 01:45 WIB
PPP Djan Faridz Jadikan...
PPP Djan Faridz Jadikan Putusan PK MA sebagai Acuan
A A A
JAKARTA - DPP PPP kubu Djan Faridz menilai putusan PK Mahkamah Agung RI dinilai telah memperkuat legalitas kepengurusan PPP Djan Faridz serta memperkuat eksistensi putusan yang dibuat Mahkamah Partai DPP PPP.

Hal tersebut dikarenakan, putusan di tingkat PK No. 79/2017 tersebut menyerahkan penyelesaian perselisihan kepengurusan pada Mahkamah Partai DPP PPP selaku lembaga penyelesaian internal PPP.

Wakil Ketua Umum DPP PPP Humphrey Djemat mengatakan, MA dalam putusan PK tersebut menyerahkan perselisihan internal PPP kepada Mahkamah Partai DPP PPP. Adapun Mahkamah Partai DPP PPP telah mengeluarkan putusan No.49 tanggal 11 Oktober 2014 yang menyatakan dualisme kepengurusan akan diselesaikan melalui muktamar dengan mekanisme yang ditentukan.

"Hanya Muktamar Jakarta pada tahun 2014 yang diselenggarakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam putusan Mahkamah Partai No. 49, juga sesuai dengan AD/ART PPP dan juga keputusan Majelis Syariah," ungkap Humprey dalam siaran pers yang diterima SINDOnews pada Minggu, 13 Agustus 2017 kemarin.

Sedangkan pengurusan PPP Romahurmuzy, Humprey menilai justru bertentangan dengaan keputusan Mahkamah Partai, AD/ART PPP dan juga tidak berdasarkan keputusan Majelis Syariah. Mengenai putusan MK dan PT TUN Jakarta yang disebut kubu Romahurmuzy mengalahkan kubu Djan Faridz, Humphrey mengatakan bahwa kedua putusan tersebut tidak menilai benar-salahnya materi perkara, hanya formil.

Terlebih putusan PT TUN yang masih dalam upaya hukum kasasi sehingga belum berkekuatan hukum tetap. Humprey menegaskan, dalam waktu dekat DPP PPP kubu Djan Faridz akan mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan dengan membawa putusan PK No.79 dan putusan Mahkamah Partai DPP PPP No.49.

Apabila pengesahan tersebut dilakukan, berarti Menkumham telah melakukan sinkronisasi antara fakta materiil dalam putusan Mahkamah Partai DPP PPP dengan pencatatan administrasi.
(whb)
Berita Terkait
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Respons Donald Trump...
Respons Donald Trump usai Gambarnya sebagai Paus Viral
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved