PPP Djan Faridz Jadikan Putusan PK MA sebagai Acuan

Senin, 14 Agustus 2017 - 01:45 WIB
PPP Djan Faridz Jadikan...
PPP Djan Faridz Jadikan Putusan PK MA sebagai Acuan
A A A
JAKARTA - DPP PPP kubu Djan Faridz menilai putusan PK Mahkamah Agung RI dinilai telah memperkuat legalitas kepengurusan PPP Djan Faridz serta memperkuat eksistensi putusan yang dibuat Mahkamah Partai DPP PPP.

Hal tersebut dikarenakan, putusan di tingkat PK No. 79/2017 tersebut menyerahkan penyelesaian perselisihan kepengurusan pada Mahkamah Partai DPP PPP selaku lembaga penyelesaian internal PPP.

Wakil Ketua Umum DPP PPP Humphrey Djemat mengatakan, MA dalam putusan PK tersebut menyerahkan perselisihan internal PPP kepada Mahkamah Partai DPP PPP. Adapun Mahkamah Partai DPP PPP telah mengeluarkan putusan No.49 tanggal 11 Oktober 2014 yang menyatakan dualisme kepengurusan akan diselesaikan melalui muktamar dengan mekanisme yang ditentukan.

"Hanya Muktamar Jakarta pada tahun 2014 yang diselenggarakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam putusan Mahkamah Partai No. 49, juga sesuai dengan AD/ART PPP dan juga keputusan Majelis Syariah," ungkap Humprey dalam siaran pers yang diterima SINDOnews pada Minggu, 13 Agustus 2017 kemarin.

Sedangkan pengurusan PPP Romahurmuzy, Humprey menilai justru bertentangan dengaan keputusan Mahkamah Partai, AD/ART PPP dan juga tidak berdasarkan keputusan Majelis Syariah. Mengenai putusan MK dan PT TUN Jakarta yang disebut kubu Romahurmuzy mengalahkan kubu Djan Faridz, Humphrey mengatakan bahwa kedua putusan tersebut tidak menilai benar-salahnya materi perkara, hanya formil.

Terlebih putusan PT TUN yang masih dalam upaya hukum kasasi sehingga belum berkekuatan hukum tetap. Humprey menegaskan, dalam waktu dekat DPP PPP kubu Djan Faridz akan mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan dengan membawa putusan PK No.79 dan putusan Mahkamah Partai DPP PPP No.49.

Apabila pengesahan tersebut dilakukan, berarti Menkumham telah melakukan sinkronisasi antara fakta materiil dalam putusan Mahkamah Partai DPP PPP dengan pencatatan administrasi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0307 seconds (0.1#10.140)