Kemenag: First Travel Wajib Kembalikan Uang Calon Jamaah Umrah

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 19:39 WIB
Kemenag: First Travel...
Kemenag: First Travel Wajib Kembalikan Uang Calon Jamaah Umrah
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kerugian yang dialami para calon jamaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) bukan menjadi tanggung jawabnya.

Kemenag menegaskan kerugian para calon jamaah umrah adalah tanggung tanggung jawab First Travel, w‎alaupun izin perusahaan itu telah dicabut oleh pihaknya. (Baca juga: Izin Dicabut, First Travel Akan Gugat Kemenag )

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenag Matsuki mengatakan, First Travel tetap wajib mengembalikan dana atau refund calon jamaah umrah yang gagal berangkat ke Arab Saudi.

Selain itu, First Travel juga diwajibkan untuk memberangkatkan calon jamaah umrah melalui biro lainnya.

"Kenapa tangung jawab mereka (First Travel-red)? Karena dari jamaah langsung ke First Travel, pemberian kewajiban ini semata-mata konsekuensi karena Kementerian Agama tidak bertanggung jawab, justru kami bertanggung jawab menyelamatkan jamaah yang sudah membayar sebelumnya langsung kepada First Travel," tutur Matsuki usai acara ‎diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Mimpi dan Realitas First Travel di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

Dia menambahkan uang yang diberikan para calon jamaah umrah masuk ke rekening First Travel. "Jadi mekanisme refund dan seterusnya untuk diatur tiga bulan itu silahkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum First Travel, E‎ggy Sudjana menilai pemerintah melalui Kemenag harus bertangung jawab atas kerugian para calon jamaah umrah itu.

Menurut Eggy, First Travel tidak bisa memenuhi kerugian para calon jamaah umrah karena izin perusahaan itu telah dicabut Kemenag. Saat ini Direktur Utama First Travel dan istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari telah ditahan Kepolisian. Pasangan suami istri itu telah berstatus tersangka kasus penipuan.
(dam)
Berita Terkait
Impian Umrah Ribuan...
Impian Umrah Ribuan Korban First Travel Kembali Terbuka
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Digendam, Pasangan Lansia...
Digendam, Pasangan Lansia Serahkan Uang Umrah Rp120 Juta
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Berita Terkini
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved