Kemenag: First Travel Wajib Kembalikan Uang Calon Jamaah Umrah
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kerugian yang dialami para calon jamaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) bukan menjadi tanggung jawabnya.
Kemenag menegaskan kerugian para calon jamaah umrah adalah tanggung tanggung jawab First Travel, walaupun izin perusahaan itu telah dicabut oleh pihaknya. (Baca juga: Izin Dicabut, First Travel Akan Gugat Kemenag )
Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenag Matsuki mengatakan, First Travel tetap wajib mengembalikan dana atau refund calon jamaah umrah yang gagal berangkat ke Arab Saudi.
Selain itu, First Travel juga diwajibkan untuk memberangkatkan calon jamaah umrah melalui biro lainnya.
"Kenapa tangung jawab mereka (First Travel-red)? Karena dari jamaah langsung ke First Travel, pemberian kewajiban ini semata-mata konsekuensi karena Kementerian Agama tidak bertanggung jawab, justru kami bertanggung jawab menyelamatkan jamaah yang sudah membayar sebelumnya langsung kepada First Travel," tutur Matsuki usai acara diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Mimpi dan Realitas First Travel di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Dia menambahkan uang yang diberikan para calon jamaah umrah masuk ke rekening First Travel. "Jadi mekanisme refund dan seterusnya untuk diatur tiga bulan itu silahkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum First Travel, Eggy Sudjana menilai pemerintah melalui Kemenag harus bertangung jawab atas kerugian para calon jamaah umrah itu.
Menurut Eggy, First Travel tidak bisa memenuhi kerugian para calon jamaah umrah karena izin perusahaan itu telah dicabut Kemenag. Saat ini Direktur Utama First Travel dan istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari telah ditahan Kepolisian. Pasangan suami istri itu telah berstatus tersangka kasus penipuan.
Kemenag menegaskan kerugian para calon jamaah umrah adalah tanggung tanggung jawab First Travel, walaupun izin perusahaan itu telah dicabut oleh pihaknya. (Baca juga: Izin Dicabut, First Travel Akan Gugat Kemenag )
Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenag Matsuki mengatakan, First Travel tetap wajib mengembalikan dana atau refund calon jamaah umrah yang gagal berangkat ke Arab Saudi.
Selain itu, First Travel juga diwajibkan untuk memberangkatkan calon jamaah umrah melalui biro lainnya.
"Kenapa tangung jawab mereka (First Travel-red)? Karena dari jamaah langsung ke First Travel, pemberian kewajiban ini semata-mata konsekuensi karena Kementerian Agama tidak bertanggung jawab, justru kami bertanggung jawab menyelamatkan jamaah yang sudah membayar sebelumnya langsung kepada First Travel," tutur Matsuki usai acara diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Mimpi dan Realitas First Travel di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Dia menambahkan uang yang diberikan para calon jamaah umrah masuk ke rekening First Travel. "Jadi mekanisme refund dan seterusnya untuk diatur tiga bulan itu silahkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum First Travel, Eggy Sudjana menilai pemerintah melalui Kemenag harus bertangung jawab atas kerugian para calon jamaah umrah itu.
Menurut Eggy, First Travel tidak bisa memenuhi kerugian para calon jamaah umrah karena izin perusahaan itu telah dicabut Kemenag. Saat ini Direktur Utama First Travel dan istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari telah ditahan Kepolisian. Pasangan suami istri itu telah berstatus tersangka kasus penipuan.
(dam)