Dana Bantuan Parpol yang Diterima PPP Kubu Romi Dinilai Sah

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 07:42 WIB
Dana Bantuan Parpol...
Dana Bantuan Parpol yang Diterima PPP Kubu Romi Dinilai Sah
A A A
JAKARTA - Dana bantuan partai politik (Banpol) yang diterima Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepemimpinan Romahurmuziy (Romi) dari pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai sah. Pasalnya, surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romi masih berlaku.

"Selama keputusan Kemenkumham PPP Romi belum dicabut, maka tetap sah sampai sekarang, selama SK belum dibatalkan, dana Banpol sah untuk kubu yang memegang SK," ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Narotama Surabaya, Sholeh Ismail dihubungi wartawan, Sabtu (12/8/2017).

Dia pun menjelaskan bahwa upaya hukum itu ada dua, yakni upaya hukum biasa dan luar biasa. Adapun upaya hukum biasa adalah tingkat 1 banding, kasasi dan lainnya, sedangkan upaya hukum luar biasa itu peninjauan kembali (PK).

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 108/PUU-XIV/2016 menyatakan peninjauan kembali terhadap perkara perdata hanya satu kali, maka tidak diperkenankan PK lagi," kata Sholeh.

Maka itu, otomatis, PPP kubu Djan Faridz tidak bisa mengajukan PK terhadap putusan PK No.79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 Mahkamah Agung (MA). Adapun melalui putusan PK No.79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 itu, MA mengabulkan gugatan perdata sengketa partai politik (Parpol) yang diajukan PPP kubu Romi.

Sholeh pun berpendapat, putusan kasasi Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz otomatis gugur dengan adanya putusan PK No.79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 Mahkamah Agung.

"Mengenai terkabulnya upaya hukum luar biasa yaitu PK 79 secara otomatis telah mematahkan putusan kasasi 601,” ungkapnya.

Dia menambahkan, MA harus melaksanakan keputusan MK mengenai PK hanya satu kali. "Sebab keputusan MK bersifat mengikat bagi lembaga negara,” pungkasnya.

Seperti diketahui, melalui surat bernomor 213/2600/Polpum yang dikirimkan kepada Kepala Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kemendagri meminta dana Banpol tersebut dicairkan bagi PPP kepengurusan Romahurmuziy alias Romi.
(kri)
Berita Terkait
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Berita Terkini
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved