KPK Tetapkan Pjs Sekda Dumai dan Pemenang Tender Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka Muhammad Nasir dan Hobby Siregar dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan sepanjang 51 KM di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 yang merugikan negara Rp80 miliar. Mengingat kerugian negara dan status anggarannya multiyears, KPK bergerak cepat melakukan pengusutan hingga tingkat Pemprov Riau.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dinaikan ke tingkat penyidikan. “Sudah ada alat bukti yang cukup atau minimal dua alat bukti dalam kasus ini,” katanya saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/8/2017) malam.
Muhammad Nasir merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis yang kini menjadi Pjs Sekda Pemkot Dumai. Nasir ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Bengkalis dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sedangkan Hobby Siregar adalah direktur utama PT Mawatindo Road Construction dan direktur utama PT Daksina Persada. Perusahaan Hobby merupakan pemenang lelang proyek ini. Nilai anggarannya lebih dari Rp500 miliar dengan sistem anggaran dana kontrak tahun jamak.
"Diduga terjadi kerugian negara sementara sekitar Rp80 miliar. Ini hasil pemeriksaan (perhitungan awal). Untuk anggaran multiyears memang terkait juga dengan provinsi. Kita akan melihat relasi termasuk terkait dengan penganggaran (di provinsi), sepanjang ditemukan bukti-bukti maka multiyears itu digali lebih jauh," ujarnya.
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, Nasir dan Hobby diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Perbuatan pidana keduanya dilakukan secara bersama-sama.
Febri menjelaskan, dalam konteks pengadaan barang/jasa tersebut, selain PPK pihaknya menelusuri apakah masih ada jabatan lain yang terlibat. Mulai dari anggota panitia pengadaan, kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pengguna anggaran (PA). Di tingkat kabupaten, PA-nya adalah bupati.
"Tentu akan kita cermati apa saja peran dari tersangka selaku PPK, bagaimana relasi antara PPK dengan KPA dan PA, dan juga relasi PPK dalam hal ini tersangka (Nasir) dengan panitia pengadaan yang lain. Dari sanalah kemudian kita akan melihat di mana sebenarnya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum dilakukan. Apakah hanya di PPK-nya atau juga dilakukan oleh pihak-pihak lain. Tentu akan berkembang di tahap penyidikan ini," tegasnya.
KPK juga akan dalami fakta-fakta yang lain, termasuk relasi sejumlah pejabat dengan penganggaran di DPRD. Menurut Febri, sepanjang relevan dan ditemukan bukti-bukti yang cukup maka tentu akan dicermati tentang DPRD. "Jadi standar saja dalam kasus-kasus pengadaan yang ditangani KPK. Kita akan mencermati hal-hal tersebut," ucapnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dinaikan ke tingkat penyidikan. “Sudah ada alat bukti yang cukup atau minimal dua alat bukti dalam kasus ini,” katanya saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/8/2017) malam.
Muhammad Nasir merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis yang kini menjadi Pjs Sekda Pemkot Dumai. Nasir ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Bengkalis dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sedangkan Hobby Siregar adalah direktur utama PT Mawatindo Road Construction dan direktur utama PT Daksina Persada. Perusahaan Hobby merupakan pemenang lelang proyek ini. Nilai anggarannya lebih dari Rp500 miliar dengan sistem anggaran dana kontrak tahun jamak.
"Diduga terjadi kerugian negara sementara sekitar Rp80 miliar. Ini hasil pemeriksaan (perhitungan awal). Untuk anggaran multiyears memang terkait juga dengan provinsi. Kita akan melihat relasi termasuk terkait dengan penganggaran (di provinsi), sepanjang ditemukan bukti-bukti maka multiyears itu digali lebih jauh," ujarnya.
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, Nasir dan Hobby diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Perbuatan pidana keduanya dilakukan secara bersama-sama.
Febri menjelaskan, dalam konteks pengadaan barang/jasa tersebut, selain PPK pihaknya menelusuri apakah masih ada jabatan lain yang terlibat. Mulai dari anggota panitia pengadaan, kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pengguna anggaran (PA). Di tingkat kabupaten, PA-nya adalah bupati.
"Tentu akan kita cermati apa saja peran dari tersangka selaku PPK, bagaimana relasi antara PPK dengan KPA dan PA, dan juga relasi PPK dalam hal ini tersangka (Nasir) dengan panitia pengadaan yang lain. Dari sanalah kemudian kita akan melihat di mana sebenarnya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum dilakukan. Apakah hanya di PPK-nya atau juga dilakukan oleh pihak-pihak lain. Tentu akan berkembang di tahap penyidikan ini," tegasnya.
KPK juga akan dalami fakta-fakta yang lain, termasuk relasi sejumlah pejabat dengan penganggaran di DPRD. Menurut Febri, sepanjang relevan dan ditemukan bukti-bukti yang cukup maka tentu akan dicermati tentang DPRD. "Jadi standar saja dalam kasus-kasus pengadaan yang ditangani KPK. Kita akan mencermati hal-hal tersebut," ucapnya.
(poe)