Korupsi Daerah Terus Terjadi karena Adanya Koneksi

Kamis, 10 Agustus 2017 - 14:54 WIB
Korupsi Daerah Terus...
Korupsi Daerah Terus Terjadi karena Adanya Koneksi
A A A
JAKARTA - Center fof Budget Analysis (CBA) menilai, berbagai kasus korupsi di daerah yang terus terjadi disebut karena keterhubungan pejabat pada pemerintah daerah (pemda) dan DPRD.

Terbaru, KPK menetapkan sedikitnya tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di dua daerah berbeda. Pertama, dugaan korupsi terkait APBD di Kota Malang, Jawa Timur. Kedua, dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis 2013-2015.

Direktur Center fof Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai penetapan tersangka M Arief Wicaksono (untuk dugaan korupsi di Malang) dan Muhammad Nasir (untuk dugaan korupsi di Bengkalis) menunjukkan KPK sedang gencar-gencarnya melakukan operasi pemberantasan dan pembersihan korupsi di daerah.

Apalagi beberapa hari lalu ada penanganan atas kasus dugaan suap penghentian pulbaket dugaan penyimpangan dana desa Kabupaten Pamekasan di Kejari Pamekasan.

"Operasi ini menandakan aparat hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan lagi terlelap dalam tidur panjang mereka. Setelah KPK operasi masuk ke daerah, KPK dalam sekejap bisa menangkapi para pejabat daerah, yang selama ini alim dan santun di depan publik," kata Uchok kepada Koran SINDO, Kamis (10/8/2017).

Dia berpandangan, ada poin penting yang bisa dijadikan tolok ukur kenapa masih banyak kasus korupsi di daerah terutama sehubungan dengan keuangan daerah yang dikorup. Pertama, selama ini yang namanya pejabat pejabat pemda terutama kepala daerah seperti raja.

Mereka mengelola anggaran sesuka hati mereka, boros, dan dikorup. Kedua, ada kerja sama erat antara pejabat daerah termasuk kepala daerah dengan para terduga pelaku dari unsur DPRD.

"Kepala daerah itu seperti raja. Kewenangan atau kekuasaan melebih hukum. Jadi seenak saja dalam pengelola anggaran. Ada publik yang awasi pasti disikat. DPRD kerja sama dengan pihak eksekutif untuk mengakali anggaran biar mumpung punya jabatan, dan biar cepat jadi orang kaya," paparnya.

Karenanya Uchok melanjutkan, dengan operasi KPK ke daerah maka sebenarnya diharapkan banyak perubahaan dalam pengelolaan anggaran daerah. Pasalnya selama ini masih ada banyak pejabat daerah yang tidak yakin bahwa KPK akan melakukan operasi atau bahkan melakukan penangkapan atas mereka.

"Dan pejabat pejabat daerah yang ditangkap (dan ditersangkakan) KPK ini, diharap KPK untuk mengembangkan kasus mereka. Sita semua harta kekayaan mereka yang dianggap pencucian uang," ucapnya.

Sekadar informasi, KPK memastikan untuk kasus dugaan korupsi APBD Kota Malang sudah ditetapkan tersangka Ketua DPRD Kota Malang sekaligus Ketua DPC PDIP Kota Malang, M Arief Wicaksono. Selain Arief, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan ada tersangka lain yang juga sudah ditetapkan.

"KPK sudah tetapkan beberapa orang tersangka dari unsur legislatif, pemkot, dan swasta di kasus tersebut. Kegiatan di lapangan masih dilakukan sehingga informasi yang lebih spesifik terkait dengan nama para tersangka dan kasusnya belum dapat kami ungkapkan. Namun dalam waktu dekat tentu akan diinformasikan pada publik," ujar Febri di Jakarta.

Dari Provinsi Riau, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan di Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Mereka adalah Pj Sekteraris ‎Daerah Pemerintah Kota (Sekda) Dumai yang juga mantan Kepala Dinas PU Kabupaten BProvinsi Riau Bengkalis Muhammad Nasir dan Hobby Siregar menjabat sebagai Direktur Utama PT Daksina Persada dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction.

Penetapan M Arief Wicaksono dkk, Hobby Siregar, dan Muhammad Nasir untuk kasus di Malang dan Bengkalis ini menambah daftar panjang kasus-kasus dugaan korupsi yang ditanga‎ni KPK dan pasien KPK dari unsur pejabat di daerah.

Sebagai contoh, paling dekat adalah kasus dugaan suap pengurusan penghentian pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dugaan penyimpangan penggunaan dana desa Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur di Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan 2017.

Terkait kasus dugaan suap di Pamekasan tersebut pada Rabu (2/8) pagi tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang. Saat OTT disita uang tunai Rp250 juta sebagai barang bukti. Kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam tiga kategori berbeda.

‎Kategori pemberi suap yakni Kepala Desa (Klebon) Dassok Agus Mulyadi, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, dan Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.

Kategori tersangka pemberi perintah atau pemberi anjuran dilakukan penyuapan adalah Bupati Pamekasan yang juga kader Partai Demokrat Achmad Syafii Yasin. Dari sisi kategori tersangka penerima suap ada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan ‎Rudy Indra Prasteya.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Gerindra Dorong Evaluasi Total Sistem Pengawas Internal Kejaksaan
Ungkap Asal Usul Ide...
Ungkap Asal Usul Ide KDMP, Prabowo: Agar Rakyat Tak Terjerat Lintah Darat
Sahroni: Komisi III...
Sahroni: Komisi III Awasi Langsung Penggeledahan Kasus Febrie sebagai Bentuk Transparansi Hukum
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
Analisis Kritis dan...
Analisis Kritis dan Metodologis Terkait Dugaan Under-Invoicing di Sektor Sawit
Infografis
15 Perang yang Melibatkan...
15 Perang yang Melibatkan Tentara AS, Pernah Kalah karena 60.000 Pasukan Tewas Sia-sia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved