Gerindra Nilai Pernyataan Viktor Sebagai Persekusi dan Wajib Ditangkap

Kamis, 10 Agustus 2017 - 07:01 WIB
Gerindra Nilai Pernyataan...
Gerindra Nilai Pernyataan Viktor Sebagai Persekusi dan Wajib Ditangkap
A A A
JAKARTA - Partai Gerindra menilai pernyataan Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai persekusi (tindakan kekerasan). Untuk itu, siapapun pelaku persekusi harus segera ditangkap dan diadili sebagaimana pesan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya kira apa yang disampaikan Viktor sudah masuk kategori persekusi dan tidak ada alasan apapun dari aparat untuk menangkap Viktor," kata Ketua DPP Partai Gerindra Moh Nizar Zahro saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Nizar menjelaskan, persekusi merupakan perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama atau pandangan politik.

Menurutnya, pernyataan Viktor dalam pidatonya di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Agustus lalu layak dikategorikan sebagai persekusi. "Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan," tegas Ketua Umum PP Satria itu.

Bahkan, Nizar membandingkan Viktor Laiskodat dengan pelaku penyebar video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menjadi terpidana penistaan agama. Buni Yani sebagai penyebar saja langsung ditangkap, tetapi Viktor Laiskodat dibiarkan begitu saja.

"Viktor adalah pelaku utama, bukan penyebar video seperti Buni Yani. Sudah seharusnya Viktor ditangkap," tukasnya.

Terlebih, tambah Anggota Komisi V DPR RI ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat membenci adanya persekusi dan meminta aparat untuk menangkap pelaku persekusi. Presiden Jokowi kala itu jelas-jelas memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menindak pelaku persekusi, baik perorangan ataupun kelompok.

"Dengan pernyataan Presiden itu, Kapolri harus segera menangkap dan menindak Viktor," desaknya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7554 seconds (0.1#10.140)