Wiranto Sebut SKB Menteri untuk Mengatur Eks Pengikut HTI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta semua pihak menunggu terkait rencana penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri untuk membina dan mengingatkan para pengikut ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pasca pemerintah membubarkan ormas tersebut.
Wiranto mengatakan, SKB yang bakal diteken oleh menteri hukum dan HAM (Menkumham), menteri dalam negeri (Mendagri) dan jaksa agung untuk mengatur para mantan pengikut HTI. Ketiga lembaga itu nantinya akan membuat pernyataan bersama.
"Karena sudah ada Perppu, berarti sudah dapat dilaksanakan, ada ekses nya, tindak lanjutnya bagaimana," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Menurut Wiranto, SKB tersebut nantinya berupa imbauan agar para pihak yang masih menjadi pengurus, anggota dan simpatisan HTI untuk menyadari bahwa tidak dibolehkan menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Mantan Menhankam Pangab itu berharap, mereka menyadari kekeliruannya selama ini dan kembali pada ideologi Pancasila. "Kita imbau itu, tapi kalau masih kemudian mereka melanggar, baru nanti ada tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama dengan Perppu Nomor 2 itu," tandasnya.
Wiranto mengatakan, SKB yang bakal diteken oleh menteri hukum dan HAM (Menkumham), menteri dalam negeri (Mendagri) dan jaksa agung untuk mengatur para mantan pengikut HTI. Ketiga lembaga itu nantinya akan membuat pernyataan bersama.
"Karena sudah ada Perppu, berarti sudah dapat dilaksanakan, ada ekses nya, tindak lanjutnya bagaimana," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Menurut Wiranto, SKB tersebut nantinya berupa imbauan agar para pihak yang masih menjadi pengurus, anggota dan simpatisan HTI untuk menyadari bahwa tidak dibolehkan menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Mantan Menhankam Pangab itu berharap, mereka menyadari kekeliruannya selama ini dan kembali pada ideologi Pancasila. "Kita imbau itu, tapi kalau masih kemudian mereka melanggar, baru nanti ada tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama dengan Perppu Nomor 2 itu," tandasnya.
(kri)