KPK Periksa Auditor BPKP untuk Tersangka Setya Novanto
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto.
Salah satu saksi yang diperiksa, Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suaidi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Juri Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2017). (Baca Juga: Setya Novanto: Apa yang Dituduhkan, Semuanya Tidak Benar)
Selain Suaidi, penyidik KPK memanggil Deniarto Suhartono yang berlatar belakang swasta serta petugas keamanan bernama Apandi. Keduanya juga diperiksa untuk Setya Novanto.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis terhadap Irman dan Sugiharto, terdakwa dari unsur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kini KPK tengah melengkapi berkas para tersangka lainnya dari sektor pengusaha, Andi Narogong, dan dari unsur anggota DPR, yakni Markus Nari, dan Setya Novanto.
Irman dan Sugiharto dijatuhi pidana masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara. Keduanya dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
Salah satu saksi yang diperiksa, Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suaidi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Juri Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2017). (Baca Juga: Setya Novanto: Apa yang Dituduhkan, Semuanya Tidak Benar)
Selain Suaidi, penyidik KPK memanggil Deniarto Suhartono yang berlatar belakang swasta serta petugas keamanan bernama Apandi. Keduanya juga diperiksa untuk Setya Novanto.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis terhadap Irman dan Sugiharto, terdakwa dari unsur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kini KPK tengah melengkapi berkas para tersangka lainnya dari sektor pengusaha, Andi Narogong, dan dari unsur anggota DPR, yakni Markus Nari, dan Setya Novanto.
Irman dan Sugiharto dijatuhi pidana masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara. Keduanya dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
(dam)