KPK Tetapkan PT DGI Tersangka Kasus RS Udayana
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai tersangka korporasi dalam dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata, Universitas Udayana, tahun 2009-2010, dengan nilai proyek Rp138 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penetapan PT DGI sebagai tersangka korporasi merupakan terobosan yang baru pertama kali dilakukan komisi antirasuah.
"KPK memandang telah ada bukti permulaan yang cukup, maka KPK tetapkan tersangka korporasi yang pertama di KPK," kata Laode saat jumpa pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT DGI. Laode merincikan, pelanggaran pertama terkait rekayasa dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Selanjutnya, rekayasa lelang dengan mengondisikan PT DGI sebagai pemenang.
Pelanggaran lainnya, terkait adanya aliran dana dari PT DGI ke perusahaan lain. PT DGI serta perusahaan-perusahaan yang dikelola M Nazaruddin juga menyuap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia lelang.
"Dari penyidikan awal KPK, diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut," kata Laode.
Selanjutnya, PT DGI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penetapan PT DGI sebagai tersangka korporasi merupakan terobosan yang baru pertama kali dilakukan komisi antirasuah.
"KPK memandang telah ada bukti permulaan yang cukup, maka KPK tetapkan tersangka korporasi yang pertama di KPK," kata Laode saat jumpa pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT DGI. Laode merincikan, pelanggaran pertama terkait rekayasa dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Selanjutnya, rekayasa lelang dengan mengondisikan PT DGI sebagai pemenang.
Pelanggaran lainnya, terkait adanya aliran dana dari PT DGI ke perusahaan lain. PT DGI serta perusahaan-perusahaan yang dikelola M Nazaruddin juga menyuap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia lelang.
"Dari penyidikan awal KPK, diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut," kata Laode.
Selanjutnya, PT DGI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
(zik)