Cara Menristek Dikti Terkait Dosen HTI Dinilai Bentuk Bullying

Minggu, 23 Juli 2017 - 17:21 WIB
Cara Menristek Dikti...
Cara Menristek Dikti Terkait Dosen HTI Dinilai Bentuk Bullying
A A A
JAKARTA - Dua pilihan yang diberikan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir kepada dosen dan pegawai perguruan tinggi negeri (PTN) yang menjadi anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dinilai bentuk bullying atau perundungan.

Maka itu, HTI memprotes dua pilihan yang diberikan Menristek Dikti M Nasir kepada anggotanya yang menjadi dosen dan PTN itu. Dua pilihan itu yakni, pertama pegawai dan dosen yang menjadi anggota HTI harus menyatakan diri keluar dari organisasi tersebut.

Kedua, pegawai dan dosen harus mengundurkan diri dari pekerjaannya jika tak mau keluar dari HTI. Juru bicara HTI Ismail Yusanto menilai tindakan Menristek Dikti M Nasir itu berlebihan.

Dirinya pun mempertanyakan tindakan Menristek Dikti M Nasir yang menyasar kepada dosen dan pegawai PTN yang menjadi anggota HTI. "Saya kira ini sudah terlalu jauh beliau melangkah," ujar Ismail di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2017).

(Baca juga: Dibubarkan Pemerintah, HTI Disarankan Ajukan Gugatan ke PTUN)

Dia mengatakan, dosen dan pegawai PTN yang menjadi anggota HTI adalah profesional. Bahkan lanjut dia, sebagian dari dosen dan pegawai PTN yang menjadi anggota HTI itu adalah akademisi unggul yang sangat diandalkan oleh perguruan tingginya.

"Saya kira apa yang disampaikan pak menterinya ini harus dicegah. Ini semacam perundungan gitu terhadap anak-anak bangsa yang dia sesungguhnya memberikan kontribusi pada pendidikan di Indonesia," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Bukan Senjata Nuklir,...
Bukan Senjata Nuklir, Ini 4 Cara Terbaik Melawan Dominasi Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved