Cara Menristek Dikti Terkait Dosen HTI Dinilai Bentuk Bullying
A
A
A
JAKARTA - Dua pilihan yang diberikan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir kepada dosen dan pegawai perguruan tinggi negeri (PTN) yang menjadi anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dinilai bentuk bullying atau perundungan.
Maka itu, HTI memprotes dua pilihan yang diberikan Menristek Dikti M Nasir kepada anggotanya yang menjadi dosen dan PTN itu. Dua pilihan itu yakni, pertama pegawai dan dosen yang menjadi anggota HTI harus menyatakan diri keluar dari organisasi tersebut.
Kedua, pegawai dan dosen harus mengundurkan diri dari pekerjaannya jika tak mau keluar dari HTI. Juru bicara HTI Ismail Yusanto menilai tindakan Menristek Dikti M Nasir itu berlebihan.
Dirinya pun mempertanyakan tindakan Menristek Dikti M Nasir yang menyasar kepada dosen dan pegawai PTN yang menjadi anggota HTI. "Saya kira ini sudah terlalu jauh beliau melangkah," ujar Ismail di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2017).
(Baca juga: Dibubarkan Pemerintah, HTI Disarankan Ajukan Gugatan ke PTUN)
Dia mengatakan, dosen dan pegawai PTN yang menjadi anggota HTI adalah profesional. Bahkan lanjut dia, sebagian dari dosen dan pegawai PTN yang menjadi anggota HTI itu adalah akademisi unggul yang sangat diandalkan oleh perguruan tingginya.
"Saya kira apa yang disampaikan pak menterinya ini harus dicegah. Ini semacam perundungan gitu terhadap anak-anak bangsa yang dia sesungguhnya memberikan kontribusi pada pendidikan di Indonesia," pungkasnya.
Maka itu, HTI memprotes dua pilihan yang diberikan Menristek Dikti M Nasir kepada anggotanya yang menjadi dosen dan PTN itu. Dua pilihan itu yakni, pertama pegawai dan dosen yang menjadi anggota HTI harus menyatakan diri keluar dari organisasi tersebut.
Kedua, pegawai dan dosen harus mengundurkan diri dari pekerjaannya jika tak mau keluar dari HTI. Juru bicara HTI Ismail Yusanto menilai tindakan Menristek Dikti M Nasir itu berlebihan.
Dirinya pun mempertanyakan tindakan Menristek Dikti M Nasir yang menyasar kepada dosen dan pegawai PTN yang menjadi anggota HTI. "Saya kira ini sudah terlalu jauh beliau melangkah," ujar Ismail di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2017).
(Baca juga: Dibubarkan Pemerintah, HTI Disarankan Ajukan Gugatan ke PTUN)
Dia mengatakan, dosen dan pegawai PTN yang menjadi anggota HTI adalah profesional. Bahkan lanjut dia, sebagian dari dosen dan pegawai PTN yang menjadi anggota HTI itu adalah akademisi unggul yang sangat diandalkan oleh perguruan tingginya.
"Saya kira apa yang disampaikan pak menterinya ini harus dicegah. Ini semacam perundungan gitu terhadap anak-anak bangsa yang dia sesungguhnya memberikan kontribusi pada pendidikan di Indonesia," pungkasnya.
(maf)