Dibubarkan Pemerintah, HTI Disarankan Ajukan Gugatan ke PTUN

Kamis, 20 Juli 2017 - 10:40 WIB
Dibubarkan Pemerintah, HTI Disarankan Ajukan Gugatan ke PTUN
Dibubarkan Pemerintah, HTI Disarankan Ajukan Gugatan ke PTUN
A A A
YOGYAKARTA - Pakar Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) Muh Khambali mengatakan, pembubaran ormas oleh tanpa melalui proses peradilan dikhwatirkan membuat pemerintah sewenang-wenang. Sebab dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang baru saja dikeluarkan, pemerintah bisa membubarkan ormas apapun tanpa melalui proses peradilan.

“Dengan Perppu ini pemerintah bisa mencabut status badan hukum ormas apapun tanpa melalui pengadilan. Tak hanya HTI saja,” ujarnya kepada SINDOnews, Kamis (20/7/2017).

Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017, menurut dia telah menghapus Pasal 63 hingga Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dalam pasal-pasal ini diatur tentang mekanisme dan tahapan-tahapan pembubaran ormas melalui pengadilan.

“Saya khawatir dengan dihapusnya Pasal 63 sampai 80 UU 17/2013 ini menjadikan pemerintah bersikap otoriter, diktator, sewenang-wenang membubarkan ormas yang berseberangan dengan pemerintah,” tegasnya.

Lebih jauh, Khambali menyebut dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 62 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 disebutkan bahwa pencabutan status badan hukum ormas harus melalui peringatan tertulis terlebih dahulu. Dalam pasal itu dijelaskan ada tujuh hari jangka waktu untuk memenuhi peringatan tertulis baru bisa dikenai sanksi berikutnya yakni, penghentian kegiatan dan selanjutnya pencabutan SKT atau status badan hukum.

“Nah apakah apakah pemerintah telah menyampaikan peringatan tertulis kepada HTI? Kalau itu tidak dilakukan maka pencabutan surat keterangan terdaftar (SKT) atau status badan hukum terhadap HTI cacat hukum,” terangnya.

Oleh karena pencabutan SKT dan status badan hukum telah dikeluarkan oleh pemerintah, maka menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengujinya apakah pembubaran ormas tersebut sah atau tidak. ”Jadi HTI dapat mengajukan gugatan ke PTUN dalam tenggang waktu 90 hari setelah diterimanya surat keputusan pemerintah tersebut,” jelasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5852 seconds (0.1#10.140)