Gerindra Siap Walk Out jika Revisi UU Pemilu Divoting
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra siap melakukan aksi meninggalkan ruangan atau walk out jika lima isu krusial dalam revisi Undang-Undang Pemilu berujung voting dalam Rapat Paripurna DPR malam ini.
Aksi Walk out adalah salah satu opsi yang dipertimbangan Fraksi Partai Gerindra. "Itu salah satu opsi kita bahas, bisa WO (walk out-red) itu," ujar Anggota Dewan Penasihat Partai Gerindra Muhammad Syafi'i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Dia meyakini syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20%-25% bakal dimasukkan dalam revisi UU Pemilu jika dilakukan voting. (Baca Juga: Gerindra Nilai Calon Tunggal di Pilpres Harus Dihindari)
Dia mengungkapkan, fraksi yang sejalan dengan Gerindra adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat. Mereka menginginkan presidential threshold dihapus dalam revisi UU Pemilu.
"Kalau PAN tetap menawarkan nol persen tapi membuka jalan kompromi. Demokrat sangat Jelas, PKS sangat jelas, Gerindra sangat jelas," papar anggota komisi III DPR ini. (Baca Juga: PKS Ingin Presidential Threshold Dihapus)
Menurut dia, walaupun Fraksi Gerindra, Demokrat dan PKS walk out, fraksi pendukung pemerintah yang menginginkan presidential threshold 20%-25% tetap menang.
Adapun fraksi pendukung pemerintah yang menginginkan presidential threshold 20%-25% itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura dan Partai Nasdem.
"Walaupun kita akan menerima putusan tapi kita akan menempuh jalur lain," katanya.
Upaya hukum yang dimaksud Syafi'i adalah menggugat presidential threshold dalam Undang-undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi Walk out adalah salah satu opsi yang dipertimbangan Fraksi Partai Gerindra. "Itu salah satu opsi kita bahas, bisa WO (walk out-red) itu," ujar Anggota Dewan Penasihat Partai Gerindra Muhammad Syafi'i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Dia meyakini syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20%-25% bakal dimasukkan dalam revisi UU Pemilu jika dilakukan voting. (Baca Juga: Gerindra Nilai Calon Tunggal di Pilpres Harus Dihindari)
Dia mengungkapkan, fraksi yang sejalan dengan Gerindra adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat. Mereka menginginkan presidential threshold dihapus dalam revisi UU Pemilu.
"Kalau PAN tetap menawarkan nol persen tapi membuka jalan kompromi. Demokrat sangat Jelas, PKS sangat jelas, Gerindra sangat jelas," papar anggota komisi III DPR ini. (Baca Juga: PKS Ingin Presidential Threshold Dihapus)
Menurut dia, walaupun Fraksi Gerindra, Demokrat dan PKS walk out, fraksi pendukung pemerintah yang menginginkan presidential threshold 20%-25% tetap menang.
Adapun fraksi pendukung pemerintah yang menginginkan presidential threshold 20%-25% itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura dan Partai Nasdem.
"Walaupun kita akan menerima putusan tapi kita akan menempuh jalur lain," katanya.
Upaya hukum yang dimaksud Syafi'i adalah menggugat presidential threshold dalam Undang-undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(dam)