Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dengan pidana lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Atut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam proyek pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran tahun 2012. Selain itu, Atut juga terbukti melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri.
Vonis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Atut dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis terhadap Atut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mas'ud dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017). "Menyatakan tersakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut," kata Hakim Mas'ud.
Menurut majelis hakim, Atut terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Atut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. (Baca juga: Kasus Alkes Banten, Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara Rp79,79 M )
Vonis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Atut dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis terhadap Atut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mas'ud dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017). "Menyatakan tersakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut," kata Hakim Mas'ud.
Menurut majelis hakim, Atut terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Atut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. (Baca juga: Kasus Alkes Banten, Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara Rp79,79 M )
(poe)