Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 20 Juli 2017 - 16:32 WIB
Ratu Atut Divonis 5...
Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dengan pidana lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Atut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam proyek pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran tahun 2012. Selain itu, Atut juga terbukti melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri.

Vonis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Atut dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis terhadap Atut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mas'ud dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017). "Menyatakan tersakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut," kata Hakim Mas'ud.

Menurut majelis hakim, Atut terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Atut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. (Baca juga: Kasus Alkes Banten, Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara Rp79,79 M )
(poe)
Berita Terkait
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
4 Eks Pejabat Irak Dituduh...
4 Eks Pejabat Irak Dituduh Korupsi Gila-gilaan Rp38,2 Triliun
Parah! 2 Mantan Pejabat...
Parah! 2 Mantan Pejabat Lebak Tilep Uang Retribusi TPI Selama 8 Tahun
Berita Terkini
Nanik S Deyang Diangkat...
Nanik S Deyang Diangkat sebagai Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana, Dasco: Pilihan yang Tepat
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
Kepala BGN Diganti,...
Kepala BGN Diganti, Istana Pastikan Program MBG Tidak Terganggu
Pemeriksaan Lanjutan...
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Kuota Haji, Pengacara Gus Yaqut Sebut Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana
Dadan Hindayana Dicopot...
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dasco Puji Pemerintah Dengar Aspirasi Masyarakat
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved