Demokrat: Presidential Threshold Tak Sesuai Logika

Kamis, 20 Juli 2017 - 15:53 WIB
Demokrat: Presidential...
Demokrat: Presidential Threshold Tak Sesuai Logika
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat menilai ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) tidak sesuai dengan hukum, logika dan akal sehat. Sehingga, Fraksi Partai Demokrat meminta Presidential Threshold dihapuskan dalam Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

"Mengapa? Karena hasil Pemilu Legislatif pada 2014 itu telah dipergunakan untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2014, dimana terpilih Joko Widodo sebagai Presiden dan M Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman saat menyampaikan pandangan minis fraksi di rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Dia menambahkan, Presidential Threshold yang pada intinya memuat ketentuan, bahwa yang berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh 20% kursi di DPR atau 25% perolehan suara sah dalam Pemilu 2014 yang lalu.

Lanjut dia, ketentuan yang mensyaratkan hanya parpol dan gabungan parpol yang memperoleh 20% kursi di DPR atau 25% perolehan suara sah dalam Pemilu 2014 yang dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 jelas tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada 2019 diadakan serentak.

"Karena diadakan serentak, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi maka seharusnya setiap partai politik peserta Pemilu 2019 memiliki hak yang sama untuk mengajukan calon presiden dan wakil presidennya," kata anggota Komisi III DPR ini.

Dengan putusan MK tersebut, kata dia, semua parpol peserta pemilu mempunyai kedudukan, hak dan kewajibannya yang sama di depan hukum. "Namun dengan adanya ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut jelas bersifat diskriminatif karena membeda-bedakan status dan kedudukan setiap partai politik peserta pemilu khususnya berkaitan dengan hak mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden," paparnya.
(kri)
Berita Terkait
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berikut 5 Catatan Kritis...
Berikut 5 Catatan Kritis Kode Inisiatif untuk Pemilu Serentak
Berita Terkini
Panglima TNI Mutasi...
Panglima TNI Mutasi 7 Staf Khusus KSAU, Ini Daftar Namanya
4 jam yang lalu
8 Marsekal Muda Digeser...
8 Marsekal Muda Digeser Panglima TNI pada Mutasi April 2025, Ini Nama-namanya
6 jam yang lalu
TNI Dikerahkan Jaga...
TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
6 jam yang lalu
Pengamat Soroti Putusan...
Pengamat Soroti Putusan Bawaslu yang Hentikan Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan
7 jam yang lalu
Rancangan Permenkes...
Rancangan Permenkes tentang Kesehatan Perlu Libatkan Semua Elemen
7 jam yang lalu
Tumpas: Premanisme Tak...
Tumpas: Premanisme Tak Laku jika Penegakan Hukum Berjalan Baik
8 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved