Selain Penjara, 2 Terdakwa E-KTP Diminta Bayar Uang Pengganti USD500 Ribu

Kamis, 20 Juli 2017 - 14:56 WIB
Selain Penjara, 2 Terdakwa...
Selain Penjara, 2 Terdakwa E-KTP Diminta Bayar Uang Pengganti USD500 Ribu
A A A
JAKARTA - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto, diminta membayar uang Pengganti masing-masing USD500 ribu untuk Irman dan USD50 ribu untuk Sugiharto. Vonis tersebut seperti dibacakan dalam persidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Pidana tambahan kepada terdakwa Irman berupa membayar uang pengganti USD500 ribu dikurangi pengembalian USD300 ribu dan Rp50 juta," kata Hakim John Halasan Butarbutar, Kamis (20/7/2017).

(Baca juga: Dua Terdakwa Perkara E-KTP Divonis Tujuh dan Lima Tahun Penjara )

Pidana tambahan ini harus dibayar Irman selambatnya satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Bila dalam jangka waktu yang telah ditentukan Irman tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa. Bila Harta benda Irman tidak mencukupi, maka dia akan dipidanakan penjara selama dua tahun.

Sementara itu, untuk terdakwa Sugiharto, diminta membayar uang pengganti sebesar USD50 ribu. Jumlah itu dikurangi pengembalian yang sudah dilakukan sebesar USD30 ribu serta mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta.

Sebelumnya, hakim John Halasan Butarbutar menyatakan, kedua terdakwa terbukti sah Dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Irman dan Sugiharto dinilai telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan wewenang yang dapat merugikan negara.

Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(pur)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Infografis
5 Mata Uang Calon Pengganti...
5 Mata Uang Calon Pengganti Dolar AS Jika USD Runtuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved