Selain Penjara, 2 Terdakwa E-KTP Diminta Bayar Uang Pengganti USD500 Ribu

Kamis, 20 Juli 2017 - 14:56 WIB
Selain Penjara, 2 Terdakwa...
Selain Penjara, 2 Terdakwa E-KTP Diminta Bayar Uang Pengganti USD500 Ribu
A A A
JAKARTA - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto, diminta membayar uang Pengganti masing-masing USD500 ribu untuk Irman dan USD50 ribu untuk Sugiharto. Vonis tersebut seperti dibacakan dalam persidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Pidana tambahan kepada terdakwa Irman berupa membayar uang pengganti USD500 ribu dikurangi pengembalian USD300 ribu dan Rp50 juta," kata Hakim John Halasan Butarbutar, Kamis (20/7/2017).

(Baca juga: Dua Terdakwa Perkara E-KTP Divonis Tujuh dan Lima Tahun Penjara )

Pidana tambahan ini harus dibayar Irman selambatnya satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Bila dalam jangka waktu yang telah ditentukan Irman tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa. Bila Harta benda Irman tidak mencukupi, maka dia akan dipidanakan penjara selama dua tahun.

Sementara itu, untuk terdakwa Sugiharto, diminta membayar uang pengganti sebesar USD50 ribu. Jumlah itu dikurangi pengembalian yang sudah dilakukan sebesar USD30 ribu serta mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta.

Sebelumnya, hakim John Halasan Butarbutar menyatakan, kedua terdakwa terbukti sah Dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Irman dan Sugiharto dinilai telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan wewenang yang dapat merugikan negara.

Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(pur)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
Delpedro Marhaen Hadiri...
Delpedro Marhaen Hadiri Sidang Vonis Nadiem Makarim
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Nadiem Makarim Menangis...
Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Infografis
Tepis Komnas HAM, Bharada...
Tepis Komnas HAM, Bharada E: Pelaku Penembakan Brigadir J 2 orang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved