Golkar Akan Ajukan Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Setnov

Kamis, 20 Juli 2017 - 10:07 WIB
Golkar Akan Ajukan Gugatan...
Golkar Akan Ajukan Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Setnov
A A A
JAKARTA - Bidang Hukum dan HAM DPP dibantu Badan Advokasi Partai Golkar akan mengkaji surat keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Surat penetapan tersangka tersebut nantinya akan menjadi landasan apakah Partai Golkar akan mengajukan praperadilan atau tidak.

"Bila ada celah hukum untuk dilakukan praperadilan maka akan kita ajukan praperadilan," ujar Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2017).

Idrus menegaskan, langkah hukum yang diambil Partai Golkar atas penetapan tersangka Novanto bukanlah bentuk perlawanan. Langkah hukum yang diambil, lanjut dia, merupakan upaya mencari keadilan yang dijamin oleh sistem hukum di Indonesia.

"Di sini bukan paradigma perlawanan. Kita jalan pada koridor. Proses hukum di KPK kita hormati. Tapi sistem hukum kita juga memberikan hak kepada kami untuk menempuh proses yang ada," ucap Idrus.

Sebelumnya, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Sebelum jadi tersangka, Novanto telah dicegah keluar negeri untuk enam bulan.

Dalam perkara ini, Novanto diduga telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dan korporasi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Novanto dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved