Golkar Akan Ajukan Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Setnov
A
A
A
JAKARTA - Bidang Hukum dan HAM DPP dibantu Badan Advokasi Partai Golkar akan mengkaji surat keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Surat penetapan tersangka tersebut nantinya akan menjadi landasan apakah Partai Golkar akan mengajukan praperadilan atau tidak.
"Bila ada celah hukum untuk dilakukan praperadilan maka akan kita ajukan praperadilan," ujar Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2017).
Idrus menegaskan, langkah hukum yang diambil Partai Golkar atas penetapan tersangka Novanto bukanlah bentuk perlawanan. Langkah hukum yang diambil, lanjut dia, merupakan upaya mencari keadilan yang dijamin oleh sistem hukum di Indonesia.
"Di sini bukan paradigma perlawanan. Kita jalan pada koridor. Proses hukum di KPK kita hormati. Tapi sistem hukum kita juga memberikan hak kepada kami untuk menempuh proses yang ada," ucap Idrus.
Sebelumnya, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Sebelum jadi tersangka, Novanto telah dicegah keluar negeri untuk enam bulan.
Dalam perkara ini, Novanto diduga telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dan korporasi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Novanto dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bila ada celah hukum untuk dilakukan praperadilan maka akan kita ajukan praperadilan," ujar Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2017).
Idrus menegaskan, langkah hukum yang diambil Partai Golkar atas penetapan tersangka Novanto bukanlah bentuk perlawanan. Langkah hukum yang diambil, lanjut dia, merupakan upaya mencari keadilan yang dijamin oleh sistem hukum di Indonesia.
"Di sini bukan paradigma perlawanan. Kita jalan pada koridor. Proses hukum di KPK kita hormati. Tapi sistem hukum kita juga memberikan hak kepada kami untuk menempuh proses yang ada," ucap Idrus.
Sebelumnya, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Sebelum jadi tersangka, Novanto telah dicegah keluar negeri untuk enam bulan.
Dalam perkara ini, Novanto diduga telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dan korporasi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Novanto dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)