Bubarkan HTI, PKS Nilai Pemerintah Tak Hormati Lembaga Peradilan

Kamis, 20 Juli 2017 - 07:27 WIB
Bubarkan HTI, PKS Nilai Pemerintah Tak Hormati Lembaga Peradilan
Bubarkan HTI, PKS Nilai Pemerintah Tak Hormati Lembaga Peradilan
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pemerintah tidak menghormati lembaga peradilan karena membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017.

Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPP PKS Almuzzammil Yusuf menilai, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas sebagai langkah mundur demokrasi di Indonesia. Dia mengatakan, pemerintah lebih memilih cara singkat dan subjektif yang bakal merugikan banyak pihak dalam menangani pelarangan Ormas.

Menurut wakil ketua Komisi II DPR ini, seharusnya pemerintah melaksanakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang merupakan produk reformasi. "Bukan membuat Perppu yang dipaksakan. Perppu Ormas ini dibuat di era Reformasi tapi cita rasa Orde Baru," ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Kamis (20/7/2017).

Dia melanjutkan, Perppu itu tidak sejalan dengan hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi. Alumni jurusan Ilmu Politik Universitas Indonesia ini berpendapat, UU Ormas dibuat oleh DPR dan Pemerintahan Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan sangat teliti, komprehensif dan memperhatikan prinsip negara hukum dan demokrasi.

“Ada peran pengadilan untuk mengadili Ormas yang bermasalah. Termasuk yang bertentangan dengan Pancasila," imbuhnya.

Karena, lanjut dia, pemerintah tidak memiliki instrumen untuk mengadili ormas secara objektif kecuali melalui pengadilan. "Seharusnya pemerintah gunakan haknya untuk melaporkan ormas tersebut ke pengadilan,” katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7332 seconds (0.1#10.140)