Bubarkan HTI, PKS Nilai Pemerintah Tak Hormati Lembaga Peradilan

Kamis, 20 Juli 2017 - 07:27 WIB
Bubarkan HTI, PKS Nilai...
Bubarkan HTI, PKS Nilai Pemerintah Tak Hormati Lembaga Peradilan
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pemerintah tidak menghormati lembaga peradilan karena membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017.

Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPP PKS Almuzzammil Yusuf menilai, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas sebagai langkah mundur demokrasi di Indonesia. Dia mengatakan, pemerintah lebih memilih cara singkat dan subjektif yang bakal merugikan banyak pihak dalam menangani pelarangan Ormas.

Menurut wakil ketua Komisi II DPR ini, seharusnya pemerintah melaksanakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang merupakan produk reformasi. "Bukan membuat Perppu yang dipaksakan. Perppu Ormas ini dibuat di era Reformasi tapi cita rasa Orde Baru," ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Kamis (20/7/2017).

Dia melanjutkan, Perppu itu tidak sejalan dengan hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi. Alumni jurusan Ilmu Politik Universitas Indonesia ini berpendapat, UU Ormas dibuat oleh DPR dan Pemerintahan Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan sangat teliti, komprehensif dan memperhatikan prinsip negara hukum dan demokrasi.

“Ada peran pengadilan untuk mengadili Ormas yang bermasalah. Termasuk yang bertentangan dengan Pancasila," imbuhnya.

Karena, lanjut dia, pemerintah tidak memiliki instrumen untuk mengadili ormas secara objektif kecuali melalui pengadilan. "Seharusnya pemerintah gunakan haknya untuk melaporkan ormas tersebut ke pengadilan,” katanya.
(kri)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Berita Terkini
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved