Kepala Daerah Diimbau Tak Perlu Takut Berinovasi
Rabu, 19 Juli 2017 - 22:11 WIB
Kepala Daerah Diimbau Tak Perlu Takut Berinovasi
A
A
A
MALANG - Para kepala daerah di seluruh Indonesia diminta tidak perlu cemas untuk membuat kebijakan dan inovasi demi percepatan pembangunan di daerahnya, serta kesejahteraan rakyat.
Kecemasan itu mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asoasiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) 2017, yang digelar di Kota Malang, selama dua hari ini.
Hadir dalam pembukaan Rakernas Apeksi ke-12 ini, antara lain Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany, serta seluruh wali kota di Indonesia.
Basaria yang menjadi pembicara utama dalam forum tahunan para wali kota ini menegaskan tidak perlu lagi ada kegalauan dan kecemasan bagi para kepala daerah dalam menjalankan tugas.
“Tidak ada namanya kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kriminalisasi itu, artinya tidak ada tindakan kriminal yang dilakukan, tetapi diada-adakan,” katanya.
Semua proses hukum yang ditangani KPK selama ini terhadap para kepala daerah didasari atas bukti kuat adanya pelanggaran tindak pidana korupsi.
Sehingga, menurut dia, langkah penindakan hukum yang dilakukan oleh KPK selama ini, bukanlah bentuk kriminalisasi
Forum Rakernas Apeksi ini diakui oleh jenderal polisi bintang dua ini sangat penting bagi KPK untuk memberikan pemahaman tentang tindakan hukum yang diambil oleh para penegak hukum kepada kepala daerah.
“Apabila dalam menjalankan tugas, para kepala daerah tidak ada upaya untuk melawan hukum dengan merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri atau golongan. Maka tidak perlu kawatir lagi akan terjerat kasus hukum,” tuturnya.
Apabila para kepala daerah selalu diliputi rasa kawatir dalam menjalankan tugasnya, kata dia, masyarakat yang akan banyak dirugikan. Kekhawatiran akan membuat program kerja tidak akan berjalan dengan baik.
Dalam menjalankan tugas, menurut Basaria, kepala daerah sudah dilindungi oleh tiga undang-undang, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Basaria menyatakan, tiga UU ini sudah memberikan perlindungan dan aturan yang jelas bagi para kepala daerah dalam menjalankan tugas dan kebijakannya.
Upaya pencegahan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan negara, juga sudah ada di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur peran Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dia menjelaskan, APIP memiliki kewenangan melakukan pengawasan, dan peringartan ketika ada dugaan pelanggaran.
Menurut dia, tidak semua kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah, maupun ASN langsung dibawa ke penegak hukum. Tetapi, bisa diproses di APIP terlebih dahulu.
Apabila ada temuan yang mengarah pada pelanggaran pidana, lanjut Basaria, baru dilimpahkan kepada aparat penegak hukum. Sayangnya, kata dia, selama ini proses pengawasan yang dilakukan APIP belum bisa berjalan maksimal.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang hadir membuka acara Rakernas Apeksi 2017 di Kota Malang menyatakan,saat ini tren tindak pidana korupsi masih tinggi. Kondisi ini sangat merugikan bangsa dan negara, sehingga harus dilakukan upaya pencegahan.
Selama kurun waktu 2005-2015, tercatat ada sebanyak 24 gubernur di Indonesia, yang terjerat kasus hukum. Sedangkan untuk wakil gubernur, terdapat sebanyak tujuh orang yang terjerak kasus hukum.
Jumlah bupati yang terjerat kasus hukum, jauh lebih banyak, yakni mencapai 185 orang, dan wakil bupati ada sebanyak 58 orang. Sementara untuk wali kota tercatat ada sebanyak 49 orang, dan wakil wali kota sebanyak 20 orang.
Kondisi ini, menurut Tjahjo, sangat memprihatinkan. Upaya pencegahan dikatakannya harus dilakukan sejak dini. Bahkan, upaya bersih-bersih juga dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap staf dan pejabatnya sendiri.
“Selama kurun waktu dua tahun, sudah ada sebanyak 92 pejabat dari berbagai tindkatan di kementrian yang saya pimpin, terpaksa saya berhentikan karena melanggar hukum,” kata Tjahjo.
Kecemasan itu mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asoasiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) 2017, yang digelar di Kota Malang, selama dua hari ini.
Hadir dalam pembukaan Rakernas Apeksi ke-12 ini, antara lain Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany, serta seluruh wali kota di Indonesia.
Basaria yang menjadi pembicara utama dalam forum tahunan para wali kota ini menegaskan tidak perlu lagi ada kegalauan dan kecemasan bagi para kepala daerah dalam menjalankan tugas.
“Tidak ada namanya kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kriminalisasi itu, artinya tidak ada tindakan kriminal yang dilakukan, tetapi diada-adakan,” katanya.
Semua proses hukum yang ditangani KPK selama ini terhadap para kepala daerah didasari atas bukti kuat adanya pelanggaran tindak pidana korupsi.
Sehingga, menurut dia, langkah penindakan hukum yang dilakukan oleh KPK selama ini, bukanlah bentuk kriminalisasi
Forum Rakernas Apeksi ini diakui oleh jenderal polisi bintang dua ini sangat penting bagi KPK untuk memberikan pemahaman tentang tindakan hukum yang diambil oleh para penegak hukum kepada kepala daerah.
“Apabila dalam menjalankan tugas, para kepala daerah tidak ada upaya untuk melawan hukum dengan merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri atau golongan. Maka tidak perlu kawatir lagi akan terjerat kasus hukum,” tuturnya.
Apabila para kepala daerah selalu diliputi rasa kawatir dalam menjalankan tugasnya, kata dia, masyarakat yang akan banyak dirugikan. Kekhawatiran akan membuat program kerja tidak akan berjalan dengan baik.
Dalam menjalankan tugas, menurut Basaria, kepala daerah sudah dilindungi oleh tiga undang-undang, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Basaria menyatakan, tiga UU ini sudah memberikan perlindungan dan aturan yang jelas bagi para kepala daerah dalam menjalankan tugas dan kebijakannya.
Upaya pencegahan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan negara, juga sudah ada di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur peran Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dia menjelaskan, APIP memiliki kewenangan melakukan pengawasan, dan peringartan ketika ada dugaan pelanggaran.
Menurut dia, tidak semua kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah, maupun ASN langsung dibawa ke penegak hukum. Tetapi, bisa diproses di APIP terlebih dahulu.
Apabila ada temuan yang mengarah pada pelanggaran pidana, lanjut Basaria, baru dilimpahkan kepada aparat penegak hukum. Sayangnya, kata dia, selama ini proses pengawasan yang dilakukan APIP belum bisa berjalan maksimal.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang hadir membuka acara Rakernas Apeksi 2017 di Kota Malang menyatakan,saat ini tren tindak pidana korupsi masih tinggi. Kondisi ini sangat merugikan bangsa dan negara, sehingga harus dilakukan upaya pencegahan.
Selama kurun waktu 2005-2015, tercatat ada sebanyak 24 gubernur di Indonesia, yang terjerat kasus hukum. Sedangkan untuk wakil gubernur, terdapat sebanyak tujuh orang yang terjerak kasus hukum.
Jumlah bupati yang terjerat kasus hukum, jauh lebih banyak, yakni mencapai 185 orang, dan wakil bupati ada sebanyak 58 orang. Sementara untuk wali kota tercatat ada sebanyak 49 orang, dan wakil wali kota sebanyak 20 orang.
Kondisi ini, menurut Tjahjo, sangat memprihatinkan. Upaya pencegahan dikatakannya harus dilakukan sejak dini. Bahkan, upaya bersih-bersih juga dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap staf dan pejabatnya sendiri.
“Selama kurun waktu dua tahun, sudah ada sebanyak 92 pejabat dari berbagai tindkatan di kementrian yang saya pimpin, terpaksa saya berhentikan karena melanggar hukum,” kata Tjahjo.
(dam)