Dibubarkan Tanpa Lewat Pengadilan, HTI: Itu Sudah Suatu Kezaliman

Rabu, 19 Juli 2017 - 15:52 WIB
Dibubarkan Tanpa Lewat Pengadilan, HTI: Itu Sudah Suatu Kezaliman
Dibubarkan Tanpa Lewat Pengadilan, HTI: Itu Sudah Suatu Kezaliman
A A A
JAKARTA - Pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai sebagai bentuk ketidakadilan nyata yang dilakukan oleh pemerintah.

HTI menilai keputusan pemerintah mencabut status badan hukumnya sebagai sebuah tindakan yang zalim.

"Pemerintahan menghilangkan unsur penting dari ditegakkannya keadilan, yakni proses pengadilan. Itu sudah suatu kezaliman," kata Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto kepada SINDOnews, Rabu (19/7/2017).

Ismail mengatakan, pencabutan badan hukum HTI yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM tanpa didahului surat peringatan merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

"Mereka melanggar sendiri peraturan yang mereka buat. Kan harus ada peringatan. Tetapi tidak ada sama sekali peringatan itu. Jadi kita tidak tahu apa salah kita," ucap Ismail.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut status badan hukum HTI. Pengumuman pencabutan status badan hukum itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Haris.

Menurut Freddy, HTI meskipun memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) berlandaskan Pancasila sebagai landasan ideologi badan hukum perkumpulannya, namun aktivitas dakwah HTI di lapangan dinilai telah mengingkari asas Pancasila.

"Kami mendapat berbagai masukan dari intansi terkait, mereka (HTI) mengingkari AD/ART sendiri. Hal itu menjadi pertimbangan pencabutan SK badan hukum HTI," ujar Freddy dalam keterangan persnya di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7202 seconds (0.1#10.140)