Dibubarkan Tanpa Lewat Pengadilan, HTI: Itu Sudah Suatu Kezaliman

Rabu, 19 Juli 2017 - 15:52 WIB
Dibubarkan Tanpa Lewat...
Dibubarkan Tanpa Lewat Pengadilan, HTI: Itu Sudah Suatu Kezaliman
A A A
JAKARTA - Pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai sebagai bentuk ketidakadilan nyata yang dilakukan oleh pemerintah.

HTI menilai keputusan pemerintah mencabut status badan hukumnya sebagai sebuah tindakan yang zalim.

"Pemerintahan menghilangkan unsur penting dari ditegakkannya keadilan, yakni proses pengadilan. Itu sudah suatu kezaliman," kata Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto kepada SINDOnews, Rabu (19/7/2017).

Ismail mengatakan, pencabutan badan hukum HTI yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM tanpa didahului surat peringatan merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

"Mereka melanggar sendiri peraturan yang mereka buat. Kan harus ada peringatan. Tetapi tidak ada sama sekali peringatan itu. Jadi kita tidak tahu apa salah kita," ucap Ismail.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut status badan hukum HTI. Pengumuman pencabutan status badan hukum itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Haris.

Menurut Freddy, HTI meskipun memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) berlandaskan Pancasila sebagai landasan ideologi badan hukum perkumpulannya, namun aktivitas dakwah HTI di lapangan dinilai telah mengingkari asas Pancasila.

"Kami mendapat berbagai masukan dari intansi terkait, mereka (HTI) mengingkari AD/ART sendiri. Hal itu menjadi pertimbangan pencabutan SK badan hukum HTI," ujar Freddy dalam keterangan persnya di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
(dam)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved