Dibubarkan Tanpa Lewat Pengadilan, HTI: Itu Sudah Suatu Kezaliman

Rabu, 19 Juli 2017 - 15:52 WIB
Dibubarkan Tanpa Lewat...
Dibubarkan Tanpa Lewat Pengadilan, HTI: Itu Sudah Suatu Kezaliman
A A A
JAKARTA - Pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai sebagai bentuk ketidakadilan nyata yang dilakukan oleh pemerintah.

HTI menilai keputusan pemerintah mencabut status badan hukumnya sebagai sebuah tindakan yang zalim.

"Pemerintahan menghilangkan unsur penting dari ditegakkannya keadilan, yakni proses pengadilan. Itu sudah suatu kezaliman," kata Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto kepada SINDOnews, Rabu (19/7/2017).

Ismail mengatakan, pencabutan badan hukum HTI yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM tanpa didahului surat peringatan merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

"Mereka melanggar sendiri peraturan yang mereka buat. Kan harus ada peringatan. Tetapi tidak ada sama sekali peringatan itu. Jadi kita tidak tahu apa salah kita," ucap Ismail.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut status badan hukum HTI. Pengumuman pencabutan status badan hukum itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Haris.

Menurut Freddy, HTI meskipun memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) berlandaskan Pancasila sebagai landasan ideologi badan hukum perkumpulannya, namun aktivitas dakwah HTI di lapangan dinilai telah mengingkari asas Pancasila.

"Kami mendapat berbagai masukan dari intansi terkait, mereka (HTI) mengingkari AD/ART sendiri. Hal itu menjadi pertimbangan pencabutan SK badan hukum HTI," ujar Freddy dalam keterangan persnya di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
(dam)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved