Mantan Menpora Andi Mallarangeng Sudah Berstatus Bebas
Rabu, 19 Juli 2017 - 15:25 WIB

Mantan Menpora Andi Mallarangeng Sudah Berstatus Bebas
A
A
A
BANDUNG - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng akhirnya menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas murni pada Rabu (19/7/2017).
Status bebas murni itu diperoleh mantan politikus Demokrat itu setelah menjalani massa cuti menjelang bebas selama tiga bulan dengan baik.
Terpidana korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Hambalang itu mendapatkan cuti menjelang bebas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung sejak April 2017.
"Pada hari ini Andi Mallarngeng selesai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) dan dinyatakan bebas murni. Jadi mulai hari ini Andi menjadi warga bebas merdeka," kata Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Bandung, Budiana saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (19/7/2017).
Menurut Budiana, selama tiga bulan cuti, Andi terus dipantau petugas Bapas Bandung selaku pembina para warga binaan. Selama dipantau, Andi menunjukkan perilaku baik. Andi juga diwajibkan melaporkan diri kepada Bapas Bandung dua minggu sekali.
"Andi juga melaporkan aktivitasnya setiap hari. Ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan, Misalnya tidak boleh ke luar negeri ya beliau ikuti. Semua bisa dipenuhi oleh Andi. Bapas telah menerbitkan surat keputusan bebas murni untuk Andi Mallarangeng. Andi sudah bisa mengambil surat pengakhiran bimbingan mulai hari ini ke Bapas," tutur Budiana.
Dia berharap dengan status bebas murni itu, Andi dapat kembali menunjukan pribadi yang lebih baik. "Kami mempersiapkan dia menjadi pribadi yang berintegrasi dengan baik di masyarakat. Tetapi tentu harus ada penyesuaian diri lagi," tutur dia.
Andi Alfian Mallarangeng divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2014. Andi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis 17 Oktober 2013.
Status bebas murni itu diperoleh mantan politikus Demokrat itu setelah menjalani massa cuti menjelang bebas selama tiga bulan dengan baik.
Terpidana korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Hambalang itu mendapatkan cuti menjelang bebas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung sejak April 2017.
"Pada hari ini Andi Mallarngeng selesai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) dan dinyatakan bebas murni. Jadi mulai hari ini Andi menjadi warga bebas merdeka," kata Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Bandung, Budiana saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (19/7/2017).
Menurut Budiana, selama tiga bulan cuti, Andi terus dipantau petugas Bapas Bandung selaku pembina para warga binaan. Selama dipantau, Andi menunjukkan perilaku baik. Andi juga diwajibkan melaporkan diri kepada Bapas Bandung dua minggu sekali.
"Andi juga melaporkan aktivitasnya setiap hari. Ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan, Misalnya tidak boleh ke luar negeri ya beliau ikuti. Semua bisa dipenuhi oleh Andi. Bapas telah menerbitkan surat keputusan bebas murni untuk Andi Mallarangeng. Andi sudah bisa mengambil surat pengakhiran bimbingan mulai hari ini ke Bapas," tutur Budiana.
Dia berharap dengan status bebas murni itu, Andi dapat kembali menunjukan pribadi yang lebih baik. "Kami mempersiapkan dia menjadi pribadi yang berintegrasi dengan baik di masyarakat. Tetapi tentu harus ada penyesuaian diri lagi," tutur dia.
Andi Alfian Mallarangeng divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2014. Andi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis 17 Oktober 2013.
(dam)