Komentar Jokowi soal Penetapan Status Tersangka Setya Novanto
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar terlalu jauh mengenai penetapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kermendagri) tahun 2011-2012.
"Supaya tidak ada kesan intervensi atau yang lain-lainnya," ujar Jokowi usai meresmikan Rakernas Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Apkasi Expo tahun 2017 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Meski begitu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bekerja sesuai dengan kewenangannya. "Saya ingin menyampaikan kita percaya KPK bekerja sesuai dengan wewenangnya," kata Jokowi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta S
enin 17 Juli 2017.
Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.
Dia disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman saat ini kasusnya sudah dalam proses persidangan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto juga telah melalui proses persidangan.
"Supaya tidak ada kesan intervensi atau yang lain-lainnya," ujar Jokowi usai meresmikan Rakernas Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Apkasi Expo tahun 2017 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Meski begitu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bekerja sesuai dengan kewenangannya. "Saya ingin menyampaikan kita percaya KPK bekerja sesuai dengan wewenangnya," kata Jokowi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta S
enin 17 Juli 2017.
Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.
Dia disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman saat ini kasusnya sudah dalam proses persidangan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto juga telah melalui proses persidangan.
(kri)