Resmi Dibubarkan, Kemenkumham Persilakan HTI Tempuh Jalur Hukum
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah mempersilakan pihak yang keberatan atas pembubaran tersebut untuk menempuh jalur hukum.
"Silakan menempuh jalur hukum," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Freddy Haris dalam sebuah jumpa pers di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Pembubaran HTI tertuang dalam SK Menteri Hukum dan HAM bernomor: AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang Badan Hukum HTI.
Freddy menegaskan, pembubaran HTI bukanlah keputusan sepihak. Pembubaran ini berdasarkan rekomendasi dan sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum dan keamanan.
Masih kata Freddy, pembubaran HTI juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Dengan adanya Perppu itu, lanjut Freddy, pemerintah tetap menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat kepada masyarakat.
"Perkumpulan atau ormas wajib mengikuti aturan yang berlaku. Tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara Indonesia," ucap Freddy.
"Silakan menempuh jalur hukum," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Freddy Haris dalam sebuah jumpa pers di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Pembubaran HTI tertuang dalam SK Menteri Hukum dan HAM bernomor: AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang Badan Hukum HTI.
Freddy menegaskan, pembubaran HTI bukanlah keputusan sepihak. Pembubaran ini berdasarkan rekomendasi dan sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum dan keamanan.
Masih kata Freddy, pembubaran HTI juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Dengan adanya Perppu itu, lanjut Freddy, pemerintah tetap menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat kepada masyarakat.
"Perkumpulan atau ormas wajib mengikuti aturan yang berlaku. Tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara Indonesia," ucap Freddy.
(kri)