KPK Cegah Ketua DPD Golkar DKI ke Luar Negeri

Rabu, 19 Juli 2017 - 00:06 WIB
KPK Cegah Ketua DPD...
KPK Cegah Ketua DPD Golkar DKI ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta sekaligus ‎Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, ‎Fayakhun ‎Andriadi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penanganan penyidikan kasus dugaan suap ‎pengadaan satelit monitoring ‎di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dari APBN Perubahan 2016 ‎dengan anggaran lebih Rp222,43 miliar terus mengalami perkembangan.

Dia memaparkan, masih ada penyidikan satu tersangka selain tiga terpidana dan satu terdakwa yang divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tersangka tersebut yakni ‎Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Informasi Bakamla sebesar SGD104.500 (setara Rp977,075 juta). Untuk kepentingan penyidikan kasus dengan tersangka Nofel kemudian dilakukan pencegahan terhadap dua orang. Keduanya yakni Fayakhun Andriadi dan Managing Director PT Rohde & Schwarz Erwin S Arif.

"KPK lakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang. Yang pertama Fayakhun, yang kedua Erwin Arif. ‎Pencegahan dilakukan selama enam bulan dan ini terhitung kita lakukan di akhir Juni yang lalu," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, pencegahan terhadap Fayakhun dan Erwin dilakukan karena sebelumnya sudah muncul fakta-fakta di persidangan empat orang yang sudah divonis dan penyidikan untuk tersangka Nofel.

Informasi yang tergolong baru tersebut terkait dengan pengajuan, pembahasan, dan persetujuan anggaran satelit monitoring Bakamla di DPR. "Terkait proses penganggaran jadi ada dua orang yang dicegah," paparnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5657 seconds (0.1#10.140)