Setya Novanto Tersangka, Ini Alasan Golkar Tidak Gelar Munaslub
A
A
A
JAKARTA - Rapat Pleno DPP Partai Golkar memutuskan untuk tidak menggelar munas luar biasa (munaslub). Hal itu seperti disampaikan Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid, dalam jumpa pers yang digelar usai rapat pleno.
Diketahui, status Ketua Umum Golkar Setya Novanto telah menjadi tersangka dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang saat ini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"DPP Golkar tetap melaksanakan keputusan Rapimnas 2016 untuk tidak melaksanakan munas luar biasa," kata Nurdin di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Ada dua alasan yang menjadi dasar Golkar tidak menggelar munaslub, yakni kondisi objektif dan subjektif. Secara objektif, ada landasan hukum yang mengatakan Golkar tidak melakukan munaslub.
"Landasan objektif itu ada landasan hukumnya, yaitu diawali ketika awal tahun lalu kita menggelar rapat konsultasi nasional yang merekomendasikan kepada DPP untuk tidak melaksanakan munaslub," ucap Nurdin.
(Baca juga: Rapat Pleno DPP Golkar Hasilkan Tujuh Keputusan)
Landasan objektif berikutnya, kata Nurdin, yakni silaturahim nasional Partai Golkar yang diikuti DPD II dan DPD I Golkar di mana mayoritas pemegang suara yakni DPD I tidak menghendaki adanya munaslub.
"Sehingga pas rapimnas di Kalimantan Timur 2017, kita telah memutuskan untuk tidak melaksanakan munaslub, itu objektif," jelas Nurdin.
Dari sisi kondisi subjektif, Nurdin mengatakan, Golkar tengah dihadapkan pada kompetisi politik berupa pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019. Untuk menghadapi kompetisi politik, Golkar membutuhkan waktu.
"Kalau kita melaksanakan munaslub sangat tidak menguntungkan konsentrasi organisasi, program, kemenangan daripada Partai Golkar. Jadi ada kondisi objektif dan subjektif yang menjadi pertimbangan, sehingga DPP berketetapan tidak melaksanakan munaslub," ucap Nurdin.
Diketahui, status Ketua Umum Golkar Setya Novanto telah menjadi tersangka dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang saat ini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"DPP Golkar tetap melaksanakan keputusan Rapimnas 2016 untuk tidak melaksanakan munas luar biasa," kata Nurdin di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Ada dua alasan yang menjadi dasar Golkar tidak menggelar munaslub, yakni kondisi objektif dan subjektif. Secara objektif, ada landasan hukum yang mengatakan Golkar tidak melakukan munaslub.
"Landasan objektif itu ada landasan hukumnya, yaitu diawali ketika awal tahun lalu kita menggelar rapat konsultasi nasional yang merekomendasikan kepada DPP untuk tidak melaksanakan munaslub," ucap Nurdin.
(Baca juga: Rapat Pleno DPP Golkar Hasilkan Tujuh Keputusan)
Landasan objektif berikutnya, kata Nurdin, yakni silaturahim nasional Partai Golkar yang diikuti DPD II dan DPD I Golkar di mana mayoritas pemegang suara yakni DPD I tidak menghendaki adanya munaslub.
"Sehingga pas rapimnas di Kalimantan Timur 2017, kita telah memutuskan untuk tidak melaksanakan munaslub, itu objektif," jelas Nurdin.
Dari sisi kondisi subjektif, Nurdin mengatakan, Golkar tengah dihadapkan pada kompetisi politik berupa pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019. Untuk menghadapi kompetisi politik, Golkar membutuhkan waktu.
"Kalau kita melaksanakan munaslub sangat tidak menguntungkan konsentrasi organisasi, program, kemenangan daripada Partai Golkar. Jadi ada kondisi objektif dan subjektif yang menjadi pertimbangan, sehingga DPP berketetapan tidak melaksanakan munaslub," ucap Nurdin.
(maf)