Masyarakat Prihatin Lembaga Tinggi Negara Dipimpin Orang Bermasalah
A
A
A
JAKARTA - Penetapan tersangka Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai komentar masyarakat. KPK diminta harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi e-KTP.
Hal itu disampaikan Mantan Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) , Sudirman Said. Menurutnya, Bangsa Indonesia patut bersyukur, sekaligus prihatin atas penetapan tersangka Setya Novanto sebagai pemimpin lembaga tinggi negara yang harus dijaga harkat dan martabatnya.
"Tekanan politik begitu kuat dalam kasus ini. Masyarakat patut bersyukur karena masih ada lembaga hukum yang dapat diandalkan dalam menangani perkara "high profile," kata Sudirman Said melalui pesan tertulisnya, Senin (17/7).
Sudirman menjelaskan, publik mengetahui jika kasus e-KTP menjadi simbol korupsi struktural dan sangat memalukan lembaga tinggi negara.
Bahkan, Di luar perkara e-KTP, publik mencatat sejumlah kasus korupsi dan pelanggaran etika yang melibatkan Setya Novanto. "Kami berharap semoga Tuhan terus 'menjaga' Indonesia. "Dari 'tangan-tangan' kotor," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Anggota DPR periode 2009-2014 ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hingga kini, Setya Novanto baru dicekal untuk berpergian keluar negeri untuk enam bulan sejak 10 April 2017 dan belum ditahan KPK, usai menjalani pemeriksaan terakhir pada Jumat (14/7/2017) kemarin.
Hal itu disampaikan Mantan Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) , Sudirman Said. Menurutnya, Bangsa Indonesia patut bersyukur, sekaligus prihatin atas penetapan tersangka Setya Novanto sebagai pemimpin lembaga tinggi negara yang harus dijaga harkat dan martabatnya.
"Tekanan politik begitu kuat dalam kasus ini. Masyarakat patut bersyukur karena masih ada lembaga hukum yang dapat diandalkan dalam menangani perkara "high profile," kata Sudirman Said melalui pesan tertulisnya, Senin (17/7).
Sudirman menjelaskan, publik mengetahui jika kasus e-KTP menjadi simbol korupsi struktural dan sangat memalukan lembaga tinggi negara.
Bahkan, Di luar perkara e-KTP, publik mencatat sejumlah kasus korupsi dan pelanggaran etika yang melibatkan Setya Novanto. "Kami berharap semoga Tuhan terus 'menjaga' Indonesia. "Dari 'tangan-tangan' kotor," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Anggota DPR periode 2009-2014 ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hingga kini, Setya Novanto baru dicekal untuk berpergian keluar negeri untuk enam bulan sejak 10 April 2017 dan belum ditahan KPK, usai menjalani pemeriksaan terakhir pada Jumat (14/7/2017) kemarin.
(pur)