Golkar Tunggu Surat Resmi Penetapan Setnov sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012. Kasus yang menyeret ketua umum DPP Partai Golkar ini diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Ketua bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi pemberitahuan dari KPK terkait penetapan Setnov sebagai tersangka. “Partai Golkar mengikuti dan menghormati proses penegakan hukum,” katanya di Jakarta, Senin (17/7/2017) dalam rilis yang diterima SINDOnews. (Baca juga: Nurul Arifin Kaget Setya Novanto Jadi Tersangka E-KTP )
Nurul menjelaskan, pihaknya memegang teguh azas praduga tidak bersalah. ”Selama belum ada keputusan inkrah, hendaknya kita menghormati proses-proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
KPK menyebut ada banyak peran sentral yang dilakukan Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Di antaranya, Novanto melalui tersangka Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong memiliki peran baik dalam proses perencanaan maupun pembahasan anggaran di DPR serta pengadaan e-KTP di Kemendagri. (Baca juga: KPK Ungkap Peran Setya Novanto di Kasus E-KTP )
Ketua bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi pemberitahuan dari KPK terkait penetapan Setnov sebagai tersangka. “Partai Golkar mengikuti dan menghormati proses penegakan hukum,” katanya di Jakarta, Senin (17/7/2017) dalam rilis yang diterima SINDOnews. (Baca juga: Nurul Arifin Kaget Setya Novanto Jadi Tersangka E-KTP )
Nurul menjelaskan, pihaknya memegang teguh azas praduga tidak bersalah. ”Selama belum ada keputusan inkrah, hendaknya kita menghormati proses-proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
KPK menyebut ada banyak peran sentral yang dilakukan Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Di antaranya, Novanto melalui tersangka Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong memiliki peran baik dalam proses perencanaan maupun pembahasan anggaran di DPR serta pengadaan e-KTP di Kemendagri. (Baca juga: KPK Ungkap Peran Setya Novanto di Kasus E-KTP )
(poe)