Pansus Angket Pelindo Berharap KPK Tindak Lanjuti Laporan BPK
A
A
A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR tentang Pelindo menyerahkan laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT). Laporan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Pansus Angket Pelindo, Rieke Diah berharap laporan tersebut ditindaklanjuti KPK. Pada kesempatan itu Rieke Diah Pitaloka didampingi beberapa rekannya di Pansus Angket.
"BPK memberikan hasil audit perpanjangan kontrak JICT, bahwa terjadi indikasi berbagai pelanggaran terhadap hukum Indonesia yang kerugiannya mencapai Rp4,08 triliun," ujar Rieke di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Dia menerangkan, audit investigatif BPK atas Pelindo mencakup empat hal. Dia menyebutkan, perpanjangan kontrak JICT, perpanjangan kontrak Koja, proyek Kalibaru (New Priok), serta penerbitan obligasi global (global bond) senilai 1,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp20,8 triliun pada 23 April 2015 silam. (Baca: Penjelasan Ketua KPK Soal Kasus Pelindo di Rapat Komisi III Dikritik)
"Kami hari ini menyampaikan audit investigatif BPK karena audit ini juga atas permintaan Pansus," ucapnya.
Upaya Pansus Angket mendapat dukungan dari Serikat Pekerja (SP) JICT. Mereka juga meminta KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sejumlah bukti dalam laporan BPK menyebut telah terjadi pelanggaran hukum yang saling terkait dan kerugian negara yang sangat besar," kata Ketua SP JICT, Nova Sofyan.
Ketua Pansus Angket Pelindo, Rieke Diah berharap laporan tersebut ditindaklanjuti KPK. Pada kesempatan itu Rieke Diah Pitaloka didampingi beberapa rekannya di Pansus Angket.
"BPK memberikan hasil audit perpanjangan kontrak JICT, bahwa terjadi indikasi berbagai pelanggaran terhadap hukum Indonesia yang kerugiannya mencapai Rp4,08 triliun," ujar Rieke di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Dia menerangkan, audit investigatif BPK atas Pelindo mencakup empat hal. Dia menyebutkan, perpanjangan kontrak JICT, perpanjangan kontrak Koja, proyek Kalibaru (New Priok), serta penerbitan obligasi global (global bond) senilai 1,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp20,8 triliun pada 23 April 2015 silam. (Baca: Penjelasan Ketua KPK Soal Kasus Pelindo di Rapat Komisi III Dikritik)
"Kami hari ini menyampaikan audit investigatif BPK karena audit ini juga atas permintaan Pansus," ucapnya.
Upaya Pansus Angket mendapat dukungan dari Serikat Pekerja (SP) JICT. Mereka juga meminta KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sejumlah bukti dalam laporan BPK menyebut telah terjadi pelanggaran hukum yang saling terkait dan kerugian negara yang sangat besar," kata Ketua SP JICT, Nova Sofyan.
(kur)