Hakim Dinilai Berpeluang Gugurkan Status Tersangka Ketum Perindo

Senin, 17 Juli 2017 - 08:18 WIB
Hakim Dinilai Berpeluang...
Hakim Dinilai Berpeluang Gugurkan Status Tersangka Ketum Perindo
A A A
JAKARTA - Pesan singkat atau SMS yang dikirim Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto dinilai tidak memiliki unsur ancaman‎. Sehingga penetapan status tersangka terhadap HT dianggap tidak tepat.

"Bicara praperadilan (yang diajukan tim kuasa hukum Pak Hary Tanoe), secara substansi ‎akan menggugurkan tersangka itu," ujar Pengamat Politik UIN Jakarta Adi Prayitno saat dihubungi SINDOnews, Senin (17/7/2017).

Menurut Adi, peluang bisa gugurnya status tersangka bukan karena memandang HT sebagai publik figur yang memiliki 'followers'‎ atau pendukung yang banyak. Gugurnya status tersangka juga bisa diberikan kepada masyarakat biasa pada umumnya.

"Karena sekali lagi secara subtansi tidak ada unsur ancaman. Tidak usah ahli hukum untuk menjelaskan itu, masyarakat awam juga bisa menilai bunyi SMS itu," jelasnya.

Sepengetahuan Adi, dari redaksi SMS yang dikirim HT ke Jaksa Yulianto merupakan sebuah pesan yang berbentuk seruan. Di luar sebagai publik figur seorang HT, seruan juga bisa dilakukan masyarakat umum untuk memberikan masukan kepada aparat penegak hukum agar dalam menjalankan tugasnya sesuai porsinya, tidak abuse of power.

"Saya rasa hakim akan mempertimbangkan dari sisi redaksi pesan apakah hal itu akan dianggap bentuk ancaman atau sebaliknya," tukasnya.

Sekadar informasi, tim kuasa Hukum HT telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kepada kliennya ke Pengadilan Jakarta Selatan. Sidang sudah dalam tahap kesimpulan di mana dalam sidang itu, pemohon dan termohon hanya menyerahkan hasil kesimpulan kepada majelis hakim.‎ Dikabarkan hari ini majelis hakim akan memutus perkara gugatan praperadilan itu.
(kri)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berita Terkini
Momen Angela Tanoesoedibjo...
Momen Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator Perindo yang Aktif Kawal APBD dan Turun ke Masyarakat
Mengoptimalkan Potensi...
Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Pakar Hukum: Kemiskinan...
Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Klaim China di Perairan...
Klaim China di Perairan Natuna, Pakar Minta Indonesia Pertahankan Kedaulatan
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved