Terbitkan Perppu Ormas, Pemerintah Rawan Lakukan Abuse of Power

Minggu, 16 Juli 2017 - 15:24 WIB
Terbitkan Perppu Ormas,...
Terbitkan Perppu Ormas, Pemerintah Rawan Lakukan Abuse of Power
A A A
JAKARTA - Tim Advokasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapitra Ampera mengkritisi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Salah satu poin yang dikritisi adalah peniadaan proses hukum dalam membubarkan suatu Ormas sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Kapitra mengatakan, UU Ormas mengamanatkan adanya proses, tahapan, dan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ormas, dan mengharuskan adanya putusan pengadilan untuk menilai pelanggaran ormas sebagai tahapan membubarkan ormas.

Sementara itu, lanjut Kapitra, pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017, ketentuan pasal mengenai sanksi yaitu Pasal 63 sampai dengan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dihapus.

Peniadaan proses hukum pada proses pembubaran ormas ini, dinilai Kapitra, sangat sewenang-wenang. Pengadilan merupakan institusi yang bertujuan menilai dan memutuskan penegakan konstitusi dan undang-undang.

"Hal ini merupakan pembangkangan terhadap asas kepastian hukum, yang merupakan bentuk arogansi pemerintah yang lebih otoriter dari pada zaman Orde Baru," ujar Kapitra melalui keterangan tertulis, Minggu (16/7/2017).

Poin lainnya, lanjut Kapitra, terkait Pasal yang membatasi hak-hak masyarakat. Pasal 82A Perppu Ormas memberikan sanksi pidana terhadap setiap orang baik pengurus ataupun anggota ormas yang melakukan perbuatan yang dilarang. Poin tersebut, kata Kapitra, akan mengebiri hak masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan ikut serta dalam ormas.

Menurut Kapitra, pemidanaan anggota ormas terlarang tidak bisa dilakukan. Pasalnya, pertanggungjawaban dalam suatu lembaga atau organisasi pada prinsipnya adalah Responsibility Commander, dimana penguruslah yang bertanggung jawab atas kegiatan organisasinya. Apabila berkaitan dengan pelanggaran pidana, maka dapat dikenakan dengan KUHP.

"Tafsir tunggal yang dilakukan oleh pemerintah akan mengarah pada abuse of power, sehingga nantinya organisasi masyarakat tidak dapat lagi bebas untuk mengemukakan pendapat, mengkritisi pemerintah atau penegakan hukum aparat. Karena penafsiran benar dan salah, boleh dan tidak boleh ada di tangan penguasa bukan di tangan hukum," kata Kapitra.
(kri)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Berita Terkini
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini
Hari Ini Noel Divonis...
Hari Ini Noel Divonis terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Segel Mobil Mewah
Penyidik KPK Datangi...
Penyidik KPK Datangi Rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Jaksel
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved