Fadli Zon: Perppu Ormas Cacat Prosedural dan Substansial

Sabtu, 15 Juli 2017 - 12:50 WIB
Fadli Zon: Perppu Ormas...
Fadli Zon: Perppu Ormas Cacat Prosedural dan Substansial
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menganggap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mengalami cacat prosedural dan substansial.

‎"Perppu mengalami 2 cacat, cacat prosedural dan cacat substansial," ‎kata Fadli dalam diskusi Polemik SindoTrijayaFM bertajuk 'Cemas Perppu Ormas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (15/7/2017).

Politikus Partai Gerindra ini memandang cacat prosedural karena Perppu tersebut tidak memenuhi syarat seperti yang diisyaratkan oleh undang-undang.

Ia menjelaskan seperti keadaan yang mendesak, kekosongan hukum lantaran Undang-undang yang ada dianggap belum memadai. Menurutnya, kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal.

Dari sisi prosedural juga, lanjut Fadli, seperti yang diatur dalam pasal 22 UUD 45, dijelaskan disitu bahwa pemberian kewenangan kepada presiden untuk mengeluarkan Perppu hanya dapat digunakan pada saat negara berada dalam kegentingan yang memaksa.

"Kalau kita lihat, tidak ada tuh masyarakat yang merasa sekarang ada kegentingan yang memaksa. Kalau perlu dilakukan survei. Dan saya kira hampir semua survei akan memenangkan penolakan terhadap pemberlakuan Perppu ini. Yang memaksa kita sekarang ini adalah sulit mencari lapangan pekerjaan, hidup makin susah,"‎ tutur dia.

Sementara dari segi substansial, ‎keluarnya Perppu ini dinilai menjadi preseden buruk karena dikhawatirkan langkah penerapan Perppu ini akan melanggar kebebasan berserikat di masyarakat. ‎"Jadi melanggar Undang-Undang Dasar kita sendiri," tandasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved