Fadli Zon: Perppu Ormas Cacat Prosedural dan Substansial

Sabtu, 15 Juli 2017 - 12:50 WIB
Fadli Zon: Perppu Ormas...
Fadli Zon: Perppu Ormas Cacat Prosedural dan Substansial
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menganggap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mengalami cacat prosedural dan substansial.

‎"Perppu mengalami 2 cacat, cacat prosedural dan cacat substansial," ‎kata Fadli dalam diskusi Polemik SindoTrijayaFM bertajuk 'Cemas Perppu Ormas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (15/7/2017).

Politikus Partai Gerindra ini memandang cacat prosedural karena Perppu tersebut tidak memenuhi syarat seperti yang diisyaratkan oleh undang-undang.

Ia menjelaskan seperti keadaan yang mendesak, kekosongan hukum lantaran Undang-undang yang ada dianggap belum memadai. Menurutnya, kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal.

Dari sisi prosedural juga, lanjut Fadli, seperti yang diatur dalam pasal 22 UUD 45, dijelaskan disitu bahwa pemberian kewenangan kepada presiden untuk mengeluarkan Perppu hanya dapat digunakan pada saat negara berada dalam kegentingan yang memaksa.

"Kalau kita lihat, tidak ada tuh masyarakat yang merasa sekarang ada kegentingan yang memaksa. Kalau perlu dilakukan survei. Dan saya kira hampir semua survei akan memenangkan penolakan terhadap pemberlakuan Perppu ini. Yang memaksa kita sekarang ini adalah sulit mencari lapangan pekerjaan, hidup makin susah,"‎ tutur dia.

Sementara dari segi substansial, ‎keluarnya Perppu ini dinilai menjadi preseden buruk karena dikhawatirkan langkah penerapan Perppu ini akan melanggar kebebasan berserikat di masyarakat. ‎"Jadi melanggar Undang-Undang Dasar kita sendiri," tandasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved