Alumni 212 Beberkan Alasan Bela Ketum Perindo ke Komnas HAM

Jum'at, 14 Juli 2017 - 17:39 WIB
Alumni 212 Beberkan...
Alumni 212 Beberkan Alasan Bela Ketum Perindo ke Komnas HAM
A A A
JAKARTA - Presidium Alumni 212 kembali mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat.

Kedatangan mereka bertujuan untuk membela ormas HTI dan ormas lain yang didzalimi. Selain itu, mereka juga membela Chairman & CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT).

Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo membeberkan alasan pihaknya ikut mengadukan proses hukum atas dugaan kriminalisasi HT ke Komnas HAM.

Idrus Sambo mengatakan, ada seseorang yang mendatangi dirinya untuk meminta pertolongan atas kasus yang menjerat Hary Tanoe tersebut.

"Nah, itu pun karena ada orang yang sampaikan ke saya. Teman kami mengatakan, 'Ustaz ini (HT) juga harus ditolong, karena kita kan bukan hanya menolong orang Islam saja," kata Sambo di Komnas HAM, Jumat (14/7/2017).

Diketahui, Hary Tanoe dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Dia menuturkan, atas kasus yang menimpa Hary Tanoe adalah pengaduan tambahan selain kriminalisasi terhadap ulama, aktivis, dan organisasi kemasyarakatan.

"Siapapun yang dizalimi rezim, ya harusnya ditolong juga, diadukan juga ke Komnas HAM. Maka itu kami adukan ke Komnas HAM, jadi aduan tambahan," ujarnya.

(Baca juga: Dugaan Kriminalisasi HT Dilaporkan ke Komnas HAM)

Sambo menegaskan membantu proses hukum yang menjerat Hary Tanoe karena bentuk solidaritas sebagai tokoh politik yang diduga juga dikriminalisasi.

"Ini sebenarnya bentuk solidaritas. Enggak ada hubungan sama kegiatan politik HT (Hary Tanoe). Kami bukan mendukung politik dia. Kami bukan bela-membela. Yang kita bela, dia sekarang dizalimi," tegas Sambo.

Menurut Sambo, pengaduan dilakukan untuk Komnas HAM membentuk tim investigasi atas permasalah yang menimpa Hary Tanoe. "Pembelaan kita hanya sebatas pengaduan ke Komnas HAM. Supaya Komnas HAM membentuk tim investigasi. Sebagaimana yang mereka lakukan kepada orang yang dikriminalisasi," tutupnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9334 seconds (0.1#10.140)