Eks Komisioner KPU Sayangkan Wacana Presidential Threshold

Jum'at, 14 Juli 2017 - 17:07 WIB
Eks Komisioner KPU Sayangkan...
Eks Komisioner KPU Sayangkan Wacana Presidential Threshold
A A A
JAKARTA - Pendiri dan penasihat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct) Hadar Nafis Gumay menyayangkan arah pengesahan RUU Pemilu yang condong pada paket A, atau penerapan ambang batas presiden (presidential threshold) di pemilu 2019.

Menurut Hadar, penerapan presidential threshold akan menjadi sebuah kesia-siaan, sebab sejumlah pihak telah bertekad untuk memperkarakanya di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perkiraan saya nanti akan ada jr (judicial review) dari masyarakat sipil. Cuma saya secara pribadi menyayangkan arahnya kelihatannya presidential threshold yang 20-25 persen, yang seharusnya tidak," ujar Hadar saat ditemui, di Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu mengungkapkan, wacana menerapkan presidential threshold lebih pada usulan yang dibuat-buat oleh sekelompok orang dengan dalih ingin memperkuat sistem presidensil di Indonesia.

Menurut dia, sistem pemilihan presiden yang sudah ada di Indonesia sudah cukup sempurna untuk tidak menerapkan sistem presidensil, alasannya karena pilpres dilangsungkan dua putaran dan seleksi calon sudah dilakukan pada putaran pertama.

"Kalau memang tidak memenuhi syarat putaran pertama, ada putaran kedua. Dan itu (UU) mengatakan diusung oleh partai politik dan gabungan partai politik," tutur Hadar.

(Baca juga: Gerindra Konsisten Presidential Threshold 0%)

Hadar juga mencium, pemaksaan presidential threshold adalah upaya untuk menyaring calon yang dapat bertarung pada pilpres 2019 nanti. Di mana akan ada calon yang melenggang mulus sementara calon lain akan terjanggal dari awal.

"Ya memang, itu memfilter. Padahal sistem dua putaran yang dibangun UU itu mau lebih dua (pasangan) juga boleh, yang penting rakyatnya memilih mayoritas mutlak siapa. Jadi hak konstitusi rakyat jangan dikanal-kanal," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved