Didampingi Sekjen, Setya Novanto Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Kemendagri pada 2011-2012.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Yang bersangkutan (Setya) diperiksa untuk tersangka AA," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2017).
Politikus partai Golkar itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.53 WIB didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Pria yang akrab disapa Setnov sendiri sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.53 WIB dengan didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Setnov yang hadir mengenakan kemeja batik cokelat, memilih bungkam saat ditanya wartawan mengenai pemeriksaannya hari ini.
KPK sebelumnya telah memanggil Setya sebagai saksi pada 7 Juli lalu. Namun Setya berhalangan hadir karena sakit kepala. Nama Setya muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Dia disebut mendapat jatah 11% dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar. Setya juga disebut mengarahkan perusahaan pemenang proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, serta pihak lainnya melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Atas ulah mereka dan pihak lainnya yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut, negara mengalami kerugian keuangan atau ekonomi sekitar Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.
KPK menyangka Andi melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Untuk mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah dokumen hingga dua mobil mewah, yakni Toyota Vellfire dan Land Rover, dari penggeledahan di sebuah rumah di Tebet yang ditempati Inayah, perempuan berparas cantik yang disebut-sebut sebagai istri siri Andi Narogong.
Penyidik juga mencegah Inayah, Raden Gede, dan Ketua DPR RI Setya Novanto bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah selama 6 bulan untuk tersangka Andi Narogong demi kepentingan penyidikan, agar ketika dipanggil untuk dimintai keterangan, mereka tidak sedang berada di luar negeri.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Yang bersangkutan (Setya) diperiksa untuk tersangka AA," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2017).
Politikus partai Golkar itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.53 WIB didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Pria yang akrab disapa Setnov sendiri sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.53 WIB dengan didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Setnov yang hadir mengenakan kemeja batik cokelat, memilih bungkam saat ditanya wartawan mengenai pemeriksaannya hari ini.
KPK sebelumnya telah memanggil Setya sebagai saksi pada 7 Juli lalu. Namun Setya berhalangan hadir karena sakit kepala. Nama Setya muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Dia disebut mendapat jatah 11% dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar. Setya juga disebut mengarahkan perusahaan pemenang proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, serta pihak lainnya melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Atas ulah mereka dan pihak lainnya yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut, negara mengalami kerugian keuangan atau ekonomi sekitar Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.
KPK menyangka Andi melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Untuk mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah dokumen hingga dua mobil mewah, yakni Toyota Vellfire dan Land Rover, dari penggeledahan di sebuah rumah di Tebet yang ditempati Inayah, perempuan berparas cantik yang disebut-sebut sebagai istri siri Andi Narogong.
Penyidik juga mencegah Inayah, Raden Gede, dan Ketua DPR RI Setya Novanto bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah selama 6 bulan untuk tersangka Andi Narogong demi kepentingan penyidikan, agar ketika dipanggil untuk dimintai keterangan, mereka tidak sedang berada di luar negeri.
(pur)