Hindari Kesewenang-wenangan, Imparsial Desak DPR Tak Setujui Perppu Ormas
A
A
A
JAKARTA - Imparsial memandang dalam upaya menangani Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang intoleran dan dianggap bertentangan dengan Pancasila, mengganggu keamanan dan mengancam Kebhinekaan pemerintah cukup menggunakan Undang-undang nomor 17 tahun 2013 yang sudah ada.
"Termasuk jika pemerintah menilai ada alasan-alasan kuat, sah dan dibenarkan untuk mendorong pembekuan atau pembubarannya," ujar Direktur Imparsial, Al Araf dalam keterangan Persnya, Jumat (14/7/2017).
Menurut Al Araf, meski penjatuhan sanksi pembubaran sebuah Ormas dipandang sebagai bentuk pembatasan atas kebebasan berserikat yang kejam, namun langkah pembubaran organisasi dapat dimungkinkan sepanjang pembatasan atas kebebasan ini diatur dalam Undang-undang. Menurutnya, harus ada alasan-alasan yang nyata, dan menjamin prinsip proporsionalitas.
Dia menekankan, dalam konteks pembubaran Ormas, UU Ormas juga menegaskan langkah itu tidak boleh dijalankan secara semena-mena. Menurutnya, suatu Ormas tidak bisa serta merta bisa dibubarkan oleh pemerintah, dan bahkan bentuk sanksi pembubaran ditegaskan sebagai langkah terakhir.
Al Araf mengatakan, mengacu pada UU Ormas, ada beberapa tahapan sebelum menjatuhkan sanksi terhadap Ormas yang dianggap melakukan pelanggaran. Tahapan itu dimulai dari menjalankan langkah persuasif terlebih dahulu seperti diatur dalam Pasal 60.
Setelah itu pemerintah memberikan peringatan tiga kali kepada Ormas hingga pemberian sanksi administratif sesuai pasal 62. Menurut dia, jika hingga peringatan ketiga tetap ada pelanggaran, pemerintah bisa mengajukan penghentian sementara kegiatan Ormas dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) seperti diatur pada Pasal 65.
Setelah semua langkah itu dan pelanggaran tetap dilakukan, Ormas dapat dibubarkan dengan dicabut status badan hukumnya. "Caranya Jaksa mengajukan ke pengadilan dan Ormas yang hendak dibubarkan harus mendapat kesempataan untuk pembelaan (di Pasal 68)," papar dia.
Dia berharap, Penghormatan pada prinsip due process of law sangat fundamental dan penting. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari tindakan kesewenang-wenangan aparat pemerintah yang berpotensi menyasar terhadap Ormas lainnya.
Tak hanya itu, kata Al Araf, proses peradilan pembubaran Ormas yang dilakukan secara terbuka dan akuntabel juga menjadi penting ditempuh pemerintah. Menurutnya, putusan pengadilan harus dapat diuji di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
"Atas dasar hal tersebut di atas, Imparsial mendesak DPR untuk tidak menyetujui Perppu perubahan UU No 17 tahun 2013. Selain tidak ada alasan yang genting dan mendesak, Perppu ini juga bersifat represif yang mengancam demokrasi dan HAM," pungkasnya.
"Termasuk jika pemerintah menilai ada alasan-alasan kuat, sah dan dibenarkan untuk mendorong pembekuan atau pembubarannya," ujar Direktur Imparsial, Al Araf dalam keterangan Persnya, Jumat (14/7/2017).
Menurut Al Araf, meski penjatuhan sanksi pembubaran sebuah Ormas dipandang sebagai bentuk pembatasan atas kebebasan berserikat yang kejam, namun langkah pembubaran organisasi dapat dimungkinkan sepanjang pembatasan atas kebebasan ini diatur dalam Undang-undang. Menurutnya, harus ada alasan-alasan yang nyata, dan menjamin prinsip proporsionalitas.
Dia menekankan, dalam konteks pembubaran Ormas, UU Ormas juga menegaskan langkah itu tidak boleh dijalankan secara semena-mena. Menurutnya, suatu Ormas tidak bisa serta merta bisa dibubarkan oleh pemerintah, dan bahkan bentuk sanksi pembubaran ditegaskan sebagai langkah terakhir.
Al Araf mengatakan, mengacu pada UU Ormas, ada beberapa tahapan sebelum menjatuhkan sanksi terhadap Ormas yang dianggap melakukan pelanggaran. Tahapan itu dimulai dari menjalankan langkah persuasif terlebih dahulu seperti diatur dalam Pasal 60.
Setelah itu pemerintah memberikan peringatan tiga kali kepada Ormas hingga pemberian sanksi administratif sesuai pasal 62. Menurut dia, jika hingga peringatan ketiga tetap ada pelanggaran, pemerintah bisa mengajukan penghentian sementara kegiatan Ormas dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) seperti diatur pada Pasal 65.
Setelah semua langkah itu dan pelanggaran tetap dilakukan, Ormas dapat dibubarkan dengan dicabut status badan hukumnya. "Caranya Jaksa mengajukan ke pengadilan dan Ormas yang hendak dibubarkan harus mendapat kesempataan untuk pembelaan (di Pasal 68)," papar dia.
Dia berharap, Penghormatan pada prinsip due process of law sangat fundamental dan penting. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari tindakan kesewenang-wenangan aparat pemerintah yang berpotensi menyasar terhadap Ormas lainnya.
Tak hanya itu, kata Al Araf, proses peradilan pembubaran Ormas yang dilakukan secara terbuka dan akuntabel juga menjadi penting ditempuh pemerintah. Menurutnya, putusan pengadilan harus dapat diuji di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
"Atas dasar hal tersebut di atas, Imparsial mendesak DPR untuk tidak menyetujui Perppu perubahan UU No 17 tahun 2013. Selain tidak ada alasan yang genting dan mendesak, Perppu ini juga bersifat represif yang mengancam demokrasi dan HAM," pungkasnya.
(pur)