Try Sutrisno Sebut Ormas Anti-Pancasila Tak Punya Hak Hidup
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Try Sutrisno menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan sarana sistem konstitusi yang memberikan kewenangan kepada pemerintah.
Menurut dia, yang membedakan setiap perppu adalah maksud dan tujuannya. "Hanya 'software' yang penting niatnya itu untuk apa itu dikeluarkan untuk membubarkan ormas yang anti-Pancasila ini harus betul-betul tegas," ujar Try di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Rabu (12/7/2017). (Baca juga: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas )
Dia menegaskan, ormas yang tidak mendukung Pancasila maka tidak punya hak hidup di Indonesia. Untuk itu, mantan Wakil Presiden ini mengaku mendukung terbitnya perppu tersebut.
Terkait upaya sejumlah pihak yang akan menempuh langkah hukum untuk menggugat perppu itu, Try mempersilakan langkah tersebut.
Dia mengingatkan Pancasila telah ditetapkan sebagai ideologi negara yang bertujuan untuk merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Tidak boleh di luar Pancasila, itu saja. Kalau ada yang coba-coba silakan saja tapi yang penting pemerintah tegas mengeluarkan sikap dalam rangka tugas pemerintah itu mengamankan negara dan bangsa ini," ujar mantan Wakil Presiden itu.
Menurut dia, yang membedakan setiap perppu adalah maksud dan tujuannya. "Hanya 'software' yang penting niatnya itu untuk apa itu dikeluarkan untuk membubarkan ormas yang anti-Pancasila ini harus betul-betul tegas," ujar Try di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Rabu (12/7/2017). (Baca juga: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas )
Dia menegaskan, ormas yang tidak mendukung Pancasila maka tidak punya hak hidup di Indonesia. Untuk itu, mantan Wakil Presiden ini mengaku mendukung terbitnya perppu tersebut.
Terkait upaya sejumlah pihak yang akan menempuh langkah hukum untuk menggugat perppu itu, Try mempersilakan langkah tersebut.
Dia mengingatkan Pancasila telah ditetapkan sebagai ideologi negara yang bertujuan untuk merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Tidak boleh di luar Pancasila, itu saja. Kalau ada yang coba-coba silakan saja tapi yang penting pemerintah tegas mengeluarkan sikap dalam rangka tugas pemerintah itu mengamankan negara dan bangsa ini," ujar mantan Wakil Presiden itu.
(dam)