Politikus PPP Sebut Pembuat UU Ormas Gunakan Logika Terbalik
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, pembuat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menggunakan logika terbalik.
Sehingga dirinya bisa memahami langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 untuk membubarkan ormas.
"Bagi saya sebagai orang hukum, itu ketika melihat undang-undang tentang pembubaran Ormas, menurut saya pembentuk undang-undang saat itu menggunakan logika terbalik," kata Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Logika terbalik yang dimaksudnya adalah mengharuskan pemerintah untuk meminta izin pengadilan dalam membubarkan suatu ormas.
"Harusnya pemerintah boleh cabut dulu, pihak yang merasa dicabut itulah yang ke pengadilan. Itu prinsip di negara demokrasi modern sekalipun," tutur politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
(Baca juga: Wiranto Sebut Perppu Pembubaran Ormas Kebutuhan Mendesak)
Dia mengakui, di kalangan partai politik (parpol) pendukung pemerintah sudah sepakat untuk mendukung penerbitan Perppu tersebut. Karena lanjut dia, di kalangan parpol pendukung pemerintah memiliki kesadaran yang sama.
"Ketika sebuah gerakan apapun warna SARA-nya itu, kemudian artinya secara rasional bisa disimpulkan menimbulkan ancaman terhadap empat konsensus bernegara kita, itu emang boleh dibubarkan," tuturnya.
Sehingga dirinya bisa memahami langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 untuk membubarkan ormas.
"Bagi saya sebagai orang hukum, itu ketika melihat undang-undang tentang pembubaran Ormas, menurut saya pembentuk undang-undang saat itu menggunakan logika terbalik," kata Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Logika terbalik yang dimaksudnya adalah mengharuskan pemerintah untuk meminta izin pengadilan dalam membubarkan suatu ormas.
"Harusnya pemerintah boleh cabut dulu, pihak yang merasa dicabut itulah yang ke pengadilan. Itu prinsip di negara demokrasi modern sekalipun," tutur politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
(Baca juga: Wiranto Sebut Perppu Pembubaran Ormas Kebutuhan Mendesak)
Dia mengakui, di kalangan partai politik (parpol) pendukung pemerintah sudah sepakat untuk mendukung penerbitan Perppu tersebut. Karena lanjut dia, di kalangan parpol pendukung pemerintah memiliki kesadaran yang sama.
"Ketika sebuah gerakan apapun warna SARA-nya itu, kemudian artinya secara rasional bisa disimpulkan menimbulkan ancaman terhadap empat konsensus bernegara kita, itu emang boleh dibubarkan," tuturnya.
(maf)