Wiranto Sebut Perppu Pembubaran Ormas Kebutuhan Mendesak

Rabu, 12 Juli 2017 - 14:04 WIB
Wiranto Sebut Perppu...
Wiranto Sebut Perppu Pembubaran Ormas Kebutuhan Mendesak
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)‎ nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

‎Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juli 2017 menjadi dasar pemerintah untuk membubarkan Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menganggap keluarnya Perppu Ormas karena adanya keadaan, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan hukum secara cepat berdasarkan Undang-undang.

"Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang‎-undang tetapi tidak memadai," ujar Wiranto dalam jumpa persnya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Wiranto mengatakan, keluarnya Perppu itu juga dipandang berdasarkan sejumlah alasan yang antara lain tidak terwadahinya asas hukum administrasi contrario actus, yakni asas hukum lembaga yang berwenang mengeluarkan izin atau lembaga yang berwenang untuk mencabut atau membatalkan Ormas.

Selain juga alasan bahwa Undang-undang yang ada saat ini menyebutkan bahwa pengertian ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, yaitu hanya terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme, dan Leninisme.

"Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran:...
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran: Program Perhutanan Sosial Jangkau 2 Juta Keluarga Petani
Prabowo Lantik Kepala...
Prabowo Lantik Kepala dan Wakil BGN Baru pada Senin 8 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Infografis
Warren Buffett Sebut...
Warren Buffett Sebut Dolar AS Sedang Menuju ke Neraka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved