MK Hapus Frasa Konsultasi Mengikat Antara KPU-DPR-Pemerintah

Senin, 10 Juli 2017 - 18:49 WIB
MK Hapus Frasa Konsultasi...
MK Hapus Frasa Konsultasi Mengikat Antara KPU-DPR-Pemerintah
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menghapus frasa mengikat pada proses konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah dan DPR. Mahkamah menganggap frasa yang termaktub dalam Pasal 9A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) itu bisa berdampak pada kemandirian KPU dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 9 huruf (a) UU 10/2016 sepanjang frasa ‘yang putusannya bersifat mengikat’ bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang utama MK, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Dalam pertimmbangan hukumnya MK berpendapat bahwa kemandirian KPU tidak menilai dan memahami kemandirian KPU yang tidak hanya dilakukan secara tekstual melainkan pada konteks dengan kaidah berlaku. Kemandirian KPU menurut MK juga tidak dapat dilepaskan dari tujuan mewujudkan kaidah lembaga dan praktik demokrasi yang baik.

“KPU memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Termasuk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan guna melaksanakan fungsinya,” ucap Hakim Konstitusi Aswanto.

Meski demikian, MK tetap berpandangan, walau bersifat mandiri namun KPU tidak berarti bebas menentukan kebijakan secara sepihak. Untuk itu, MK tetap mewajibkan KPU untuk melaksanakan proses konsultasi peraturannya dengan DPR dan pemerintah.

“Tahapan konsultasi dengan DPR bukan sesuatu yang mengancam kemandirian KPU. Meski peran DPR dan pemerintah berhenti sampai tahapan pembentukan peraturan,” lanjut Aswanto.

MK dalam pertimbangan hukumnya juga memperbolehkan sejumlah pihak yang menganggap aturan penyelenggara bertentangan dengan norma hukum untuk mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). “Judicial review adalah alat kontrol bagi lembaga yang mempunyai wewenang untuk membentuk dan menyusun peraturan perundang-undangan,” tambah Aswanto.

Sebelumnya tujuh komisioner KPU periode 2012-2017 mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 9A UU 10/2016 tentang Pilkada karena menganggap mencederai kebebasan KPU. Permohonan yang disampaikan pada 22 September 2016 itu diajukan untuk menghapus frasa mengikat yang diatur oleh pembuat UU. Gugatan bernomor 92/PUU-XIV/2016 selanjutnya melalui sejumlah persidangan hingga diputus diterima sebagian oleh MK.
(kri)
Berita Terkait
KPU Pastikan Putusan...
KPU Pastikan Putusan MK Berlaku hingga Penetapan Paslon
Menang di Mahkamah Konstitusi,...
Menang di Mahkamah Konstitusi, Irman Gusman: MK Berani Tegakkan Hukum dan Demokrasi
Massa Demo Bubarkan...
Massa Demo Bubarkan Diri, Jalan Depan KPU Kembali Dibuka
Kebut Pembahasan PKPU...
Kebut Pembahasan PKPU Pilkada Bareng DPR, KPU Pastikan Draf Sudah Sesuai Putusan MK
KPU Resmi Ubah PKPU...
KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Usia Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
KPU Terbitkan PKPU Pilkada...
KPU Terbitkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved